Ketua DPRD Kalteng Minta RPJMD Harus Berdampak Positif Kepada Masyarakat

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kalimantan Tengah Arthon S Dohong mengingatkan sekaligus meminta pemerintah provinsi, agar dalam menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), harus benar-benar memberikan dampak yang positif kepada masyarakat di wilayah ini.

"Saya rasa dokumen RPJMD ini sangat penting sebagai pedoman utama dalam arah kebijakan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan," kata Arthon di Palangka Raya, Rabu.

Dia mengungkapkan, proses penyusunan RPJMD harus dilakukan secara komprehensif, dengan memperhatikan data, kebutuhan riil masyarakat, serta melibatkan berbagai elemen.

Hal ini dilakukan karena RPJMD merupakan dokumen penting dan strategis, yang menjadi acuan utama bagi pemerintah daerah maupun perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja selama lima tahun ke depan.

"DPRD akan terus mengawal dan memastikan agar RPJMD benar-benar mampu menjawab tantangan pembangunan dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Tengah," kata Arthon.

Ketua PDIP Kalteng ini juga mengungkapkan, pembahasan awal ini menjadi bagian dari tahapan strategis menuju penyusunan dokumen final RPJMD yang diharapkan tuntas tepat waktu dan sesuai dengan visi misi pembangunan daerah.

Untuk itu, dirinya mengharapkan seluruh anggota DPRD Kalimantan Tengah dapat lebih teliti dalam membahas dokumen finas RPJMD bersama pemerintah.

"Jangan sampai nantinya RPJMD ini justru menjadi boomerang bagi pemerintah dan memberikan dampak negatif terhadap warga," ujarnya.

Untuk itu, Arthon meminta adanya sinergi yang apik antara DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sehingga dalam pembahasan ini bisa memberikan hasil yang maksimal. Dengan demikian dalam lima tahun kedepan warga bisa benar-benar merasakan progres pembangunan yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

"Tentu kita ingin pembangunan di Kalteng ini selalu maju dan berkembang. Untuk itu diperlukan adanya acuan atau dasar perencaan yang matang," demikian Arthon.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/755937/ketua-dprd-kalteng-minta-rpjmd-harus-berdampak-positif-kepada-masyarakat, Rabu, 23 April 2025.
  2. https://mediadayak.id/ketua-dprd-kalteng-minta-rpjmd-berikan-dampak-positif-bagi-masyarakat/, Kamis, 24 April 2025.

 

Catatan:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU Nomor 25 Tahun 2004) Pasal 1 angka 3 menyatakan bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 2004, RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

RPJMD Kota Palangka Raya diatur dalam Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023. Berdasarkan berita di atas diketahui bahwa RPJMD Kota Palangka Raya akan disusun dengan mempertimbangkan pembangunan yang berkelanjutan dengan menggelar forum perangkat daerah untuk menyusun RPJMD Kota Palangka Raya periode 2025-2029.

Download : Ketua DPRD Kalteng Minta RPJMD Harus Berdampak Positif Kepada Masyarakat