Muara Teweh (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara Hj Mery Rukaini mengapresiasi dan mendukung pelaksanaan operasi pasar murah yang dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat di dua kecamatan yaitu Kecamatan Gunung Purei dan Kecamatan Teweh Timur.
“Sangat mengapresiasi dan mendukung penuh dengan operasi pasar murah yang dilaksanakan oleh Dinas Dagrin tersebut. Hal itu untuk membantu warga masyarakat di daerah setempat,” kata Mery Rukaini, saat menghadiri kegiatan operasi pasar murah di Kecamatan Teweh Timur, Selasa.
Menurut dia, kegiatan operasi pasar murah merupakan bentuk upaya nyata Pemkab Barito Utara dalam membantu warga masyarakat di daerah setempat untuk mendapatkan bahan sembako.
“Sehingga diharapkan operasi pasar murah ini dapat meringankan beban masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, mengingat kegiatan operasi pasar murah juga program dalam upaya mengatasi laju inflasi dan menekan harga di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan,” kata Mery.
Dia juga berharap dengan diadakan kegiatan operasi pasar murah ini dapat membantu warga masyarakat dalam mencukupi kebutuhannya sehari-hari.
Pada operasi pasar murah yang digelar tersebut untuk wilayah Kecamatan Teweh Timur disediakan sebanyak 800 paket sembako sedangkan untuk wilayah Kecamatan Gunung Purei disediakan sebanyak 600 paket sembako.
Adapun paket sembako yang dijual di pasar murah terdiri dari kebutuhan pokok berupa beras, minyak goreng, gula, kopi, ikan kaleng, serta mie instan yang telah mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar 50 persen dari harga sebelumnya Rp200.000 menjadi Rp100.000.
Kegiatan operasi pasar murah tersebut di hadiri oleh Pj Bupati Barito Utara Muhlis didampingi unsur FKPD, Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalteng H Jimmy Carter, anggota DPRD Rujana Anggraini, kepala perangkat daerah bersama, unsur tripika dan masyarakat setempat.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/699225/ketua-dprd-barut-apresiasi-operasi-pasar-murah-di-kecamatan, Jumat, 7 Juni 2024.
- https://www.borneonews.co.id/berita/343149-ketua-dprd-apresiasi-operasi-pasar-murah-dinas-dinas-perdagangan-dan-perindustrian-barut, Kamis, 6 Juni 2024.
Catatan:
Pasar murah atau pasar penyeimbang merupakan salah satu kebijakan untuk menjamin ketersediaan pasokan dan serta stabilitas harga bahan pangan bagi seluruh masyarakat yang diselenggarakan pemerintah kabupaten setempat melalui belanja subsidi yang masuk dalam rincian belanja operasi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 56 ayat (1) belanja operasi dirinci atas jenis:
- Belanja Pegawai;
- Belanja Barang dan Jasa;
- Belanja Bunga;
- Belanja Subsidi;
- Belanja Hibah; dan
- Belanja Bantuan Sosial.
Selain itu, ketentuan mengenai Belanja Subsidi juga diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Ketentuan Terkait Belanja Operasi yang menyatakan bahwa:
- Belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan belanjasubsidi agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat.
- Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta merupakan badan yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan dasar masyarakat, termasuk penyelenggaraan pelayanan publik antara lain dalam bentukpenugasan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (public service obligation).
- Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sebagai penerima subsidi, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal tidak terdapat kantor akuntan publik, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dapat dilaksanakan oleh lembaga lain yang independen dan ditetapkan oleh kepala daerah.
- Pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pemeriksaan yang bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas kelayakan penganggaran pemberian subsidi.
- Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu menjadi dasar perencanaan dan bahan pertimbangan untuk memberikan subsidi tahun anggaran berikutnya.
- Penerima subsidi sebagai objek pemeriksaan bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan subsidi yang diterimanya, dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala daerah.
- Pemerintah daerah menganggarkan belanja subsidi dalam APBD tahun anggaran berkenaan pada SKPD terkait.
- Untuk pemberian subsidi kepada BUMD penyelenggara sistem penyediaan air minum mengacu pada Peraturan Menteri.
- Pemberian subsidi berupa bunga atau bagi hasil kepada usaha mikro kecil dan menengah pada perorangan tidak perlu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Download: Ketua DPRD Barut Apresiasi Operasi Pasar Murah di Kecamatan