Kesbangpol Bartim Minta Parpol Segera Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban 2023

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik setempat telah menyalurkan hibah bantuan partai politik atau banparpor 2023.

“Partai Politik yang menerima dana hibah bantuan partai politik untuk secepatnya menyampaikan laporan pertanggungjawaban,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bartim Anda Kriselina di Tamiang Layang, Sabtu.

Hal itu dia sampaikan usai menghadiri sosialisasi jadwal kampanye pemilu melalui metode rapat umum di KPU Bartim. Dijelaskannya ada sembilan partai politik yang menerima hibah dari Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Sembilan partai politik tersebut yakni Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Diharapkan secepatnya (parpol) bisa menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebelum BPK RI masuk (pemeriksaan) pada Februari 2024,” jelasnya.

Anda meminta pertanggungjawaban bantuan partai politik tersebut sekaligus sebagai upaya untuk memproses pengajuan hibah bantuan partai politik 2024 yang telah dianggarkan pada APBD 2024.

“Nanti kita akan lakukan pengecekan kembali terkait partai politik mana saja yang belum menyampaikan,” tegas Anda.

Salah satu parpol, yakni Golkar menyampaikan, terkait bantuan partai politik 2023 yang diterima telah dibuat laporan pertanggungjawaban dan telah disampaikan kepada Badan Kesbangpol Barito Timur.

“Kita sudah sampaikan laporan pertanggungjawaban (bantuan partai politik) 2023 kepada Kesbangpol,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Supriatna.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/677769/kesbangpol-bartim-minta-parpol-segera-sampaikan-laporan-pertanggungjawaban-2023, Minggu, 21 Januari 2024.
  2. https://maknanews.com/2024/01/25/kesbangpol-bartim-minta-laporan-pertanggungjawaban-dana-bantuan-parpol/, Kamis, 25 Januari 2024.

 

Catatan:

Pemberian Bantuan Keuangan kepada Politik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (PP Bantuan Keuangan Partai Politik) menyatakan bahwa:

  1. Pasal 1 angka 1 “Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
  1. Pasal 1 angka 2 “Bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya didasarkan atas jumlah perolehan suara, dengan prioritas penggunaan untuk pendidikan politik.”

Lebih lanjut dalam Pasal 2 PP Bantuan Keuangan Partai Politik menjelaskan bahwa Pemberian Bantuan keuangan kepada Partai Politik dari APBN/APBD diberikan oleh Pemerintah/pemerintah daerah setiap tahunnya, Partai Politik yang diberikan bantuan keuangan adalah Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dan bantuan keuangan diberikan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

Download: Kesbangpol Bartim Minta Parpol Segera Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban 2023