Palangka Raya (ANTARA)-Dinas Informatika, Persandian, Komunikasi dan Statistik (Diskominfosantik) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan, konsep dari Satu Data Kalteng merupakan kebijakan pemerintah daerah agar pelaksanaan pemerintahan semakin efektif dan efisien.
"Satu Data Kalteng merupakan satu keharusan yang diamanatkan oleh SPBE dan itu sebuah keniscayaan di era digital ini bahwa pemerintahan harus menggunakan kemajuan teknologi untuk efisiensi dan sebagainya," kata Kepala Diskominfosantik Kalteng Agus Siswadi di Palangka Raya, Rabu.
Agus menyampaikan kedudukan forum data sangat berpengaruh dalam memastikan transparansi hingga akuntabilitas dalam pengelolaan sebuah data.
"Kedudukan forum data yang memutuskan, mengetuk bahwa data Dinas A yang dipublikasikan, kemudian Dinas B. Kemudian wali data, kami di Kominfo selalu mengabsahkan, memvalidasi bahwa data ini sudah di-update, valid, dan dapat dipublikasikan," ucapnya.
Dari forum tersebut, dapat diketahui setiap dinas tidak memiliki kebebasan untuk mempublikasikan data sekehendaknya. Dalam forum ini pun terdapat sebuah proses periodik di mana setiap data dikumpulkan, dievaluasi, dan dipilah kembali untuk menentukan data mana yang menjadi prioritas dan mana yang tidak perlu dimasukkan.
Berdasarkan data yang telah diterima, disebutkan Satu Data Kalteng merupakan salah satu bentuk dari kebijakan pemerintah mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dimana pada 2023 mendapatkan predikat baik.
Agus berharap pada 2024 ini dapat meraih predikat sangat baik. Selain itu, saat ini data menjadi kekayaan baru selain minyak. Untuk itu, data menjadi sangat penting agar dapat mengambil sebuah keputusan maupun kebijakan yang mempunyai manfaat besar bagi pembangunan daerah.
Lebih lanjut dia menegaskan keamanan data menjadi yang paling terpenting, karena setiap kegiatan interaksi elektronik seperti surat-menyurat ataupun undangan harus benar-benar dijamin dengan aman, salah satunya seperti tanda tangan elektronik yang 98 persen telah digunakan oleh pemerintah provinsi.
Menurutnya tingkat keabsahan dan tidak dapat dilakukannya pemalsuan tanda tangan elektronik dijamin sangat aman, karena hanya masing-masing pejabat yang mengetahui kode sandinya.
Sumber Berita:
1. https://kalteng.antaranews.com/berita/694200/kepala-diskominfo-tegaskan-satu-data-kalteng-untuk-efisiensi-pemerintahan, Rabu, 15 Mei 2024.
2. https://www.borneonews.co.id/berita/340411-diskominfosantik-satu-data-kalteng-untuk-efisiensi-pemerintahan, Kamis, 16 Mei 2024
Catatan:
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE hal ini berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Lebih lanjut Pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintah daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE.
Satu Data di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia untuk selanjutnya disingkat Perpres No. 39 Tahun 2019. Pasal 1 angka 1 Perpres No. 39 Tahun 2019 menjelaskan bahwa Satu Data Indonesia
adalah kebijakan tata kelola Data Pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan
dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interopebilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
Lebih lanjut Pasal 2 Perpres No. 39 Tahun 2019 menjelaskan pengaturan Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, adapun pengaturan Satu Data Indonesia bertujuan untuk:
a. memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;
b. mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;
c. mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada Data; dan
d. mendukung sistem statistik nasional sesuai peraturan perundang-undangan.
Download: Kepala Diskominfo Tegaskan Satu Data Kalteng untuk Efisiensi Pemerintahan.docx