Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah melakukan pencanangan gerakan tanam hortikultura sebagai salah satu upaya pengendalian inflasi.
Penjabat Bupati Gumas Herson B Aden di Kuala Kurun, Jumat, mengatakan inflasi merupakan tantangan besar yang bisa mempengaruhi stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Salah satu faktor yang mempengaruhi inflasi adalah fluktuasi harga bahan pangan,” sambungnya.
Gerakan ini diharap meningkatkan produksi pertanian, sehingga pasokan komoditas pertanian dapat terkendali, harga menjadi stabil, sekaligus salah satu upaya penanggulangan stunting.
Dalam pelaksanaan pencanangan ini Pj Bupati Gumas bersama Forkopimda dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, melakukan penanaman bibit tanaman hortikultura di kebun TP PKK kabupaten setempat.
Herson mengajak seluruh pihak untuk menjaga dan merawat dengan baik tanaman yang sudah ditanam, sehingga dapat memberikan hasil yang positif di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Gumas Aryantoni menyampaikan, pencanangan ini dilakukan dalam rangka peringatan Hari Tani Nasional dan Hari Pangan Sedunia tahun 2024 tingkat kabupaten.
Seyogyanya peringatan Hari Tani Nasional adalah setiap 24 September dan Hari Pangan Sedunia adalah 16 Oktober. Mengingat pertimbangan pentingnya kebersamaan pelaksanaan, maka pelaksanaan rangkaian kegiatan disepakati pada Jumat (1/11).
Distan Gumas menyiapkan ribuan bibit tanaman hortikultura berupa cabai, terong dan tomat. Bibit tadi dibagikan kepada seluruh perangkat daerah, kantor kecamatan dan kelurahan, serta TP PKK kecamatan.
Bibit untuk perangkat daerah secara keseluruhan berjumlah 2.360, dengan rincian bibit cabai 1.000, bibit tomat 660, dan bibit terong 700. Bibit-bibit tadi diberikan dalam bentuk polybag besar.
“Sedangkan bibit untuk TP PKK keseluruhan berjumlah 950, dengan rincian bibit cabai sebanyak 700, bibit tomat 125, dan bibit terong 125, di mana semua bibit tadi diberikan dalam bentuk polybag kecil,” demikian Aryantoni.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/726521/kendalikan-inflasi-gumas-canangkan-gerakan-tanam-hortikultura, Sabtu, 2 November 2024.
- https://prokalteng.jawapos.com/pemerintahan/pemkab-lamandau/27/09/2024/pemkab-lamandau-gandeng-ugm-susun-rancangan-teknokratik-rpjmd/, Jumat, 27 September 2024.
Catatan:
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab mengendalikan Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, untuk mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, secara sendiri atau bersama-sama, bertugas:
- meningkatkan dan melindungi produksi;
- mengembangkan sarana produksi;
- mengembangkan infrastuktur:
- membina Pelaku Usaha;
- mengembangkan sarana perdagangan;
- mengoptimalkan perdagangan antarpulau;
- melakukan pemantauan dan pengawasan harga;
- mengembangkan informasi komoditi secara nasional;
- mengelola stok dan logistik;
- meningkatkan kelancaran arus distribusi;
- mengelola impor dan ekspor; dan
- menyediakan subsidi ongkos angkut di daerah terpencil, terluar, dan perbatasan.
Untuk pengendalian Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Menteri menetapkan harga acuan dan harga pembelian Pemerintah Pusat untuk sebagian atau seluruh Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Download: Kendalikan Inflasi, Gumas Canangkan Gerakan Tanam Hortikultura