Kementerian PUPR Lakukan Penanganan Jalan di Barito Utara

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

 

Muara Teweh (ANTARA) - Kementerian PUPR Ditjen Bina Marga BPJN Kalimantan Tengah melakukan perbaikan jalan nasional di sekitar Simpang tiga Bundaran Dermaga Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.

"Pada hari ini pihak Balai Kementerian PUPR Ditjen Bina Marga BPJN Kalteng melakukan perbaikan jalan nasional di sekitar Simpang tiga Bundaran menuju jembatan KH Hasan Basri Muara Teweh," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Barito Utara M Iman Topik di Muara Teweh, Kamis.

Menurut dia, setelah menerima laporan, pihak Kementerian PUPR Ditjen Bina Marga BPJN Kalteng merespon cepat terhadap kerusakan jalan tersebut.

Dinas PUPR Barito Utara, kata dia, hanya melakukan koordinasi dengan adanya kerusakan jalan yang merupakan kewenangan dari Kementerian PUPR.

"Kita harapkan penanganan jalan nasional dapat mengurangi keluhan masyarakat terkait jalan rusak di daerah ini," katanya.

Pantauan lapangan, dalam perbaikan jalan tersebut ada dua alat berat yang berada dilokasi untuk penanganan jalan tersebut yaitu grader dan wales stump. Jalan yang dilakukan perbaikan tersebut terlebih dahulu dikupas dan di hampar batu split.

Penanganan dan perbaikan jalan yang dilakukan oleh Kementerian PUPR Ditjen Bina Marga BPJN Kalteng tersebut diharapkan dapat memberikan kenyamanan para pengguna jalan terutama warga masyarakat yang akan mudik ke kampung halamannya pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/688020/kementerian-pupr-lakukan-penanganan-jalan-di-barito-utara, Kamis, 04 April 2024.
  2. https://www.brayanews.co.id/pemerintah/balai-kementerian-pupr-ditjen-bina-marga-kalteng-lakukan-penanganan-jalan-nasional, Kamis, 04 April 2024.

 

Catatan:

Pemerintah dapat melakukan perbaikan infrastruktur berupa jalan untuk kelancaran mobilisasi masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:

  1. Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
    • mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
    • digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
    • batas minimal kapitalisasi aset.

Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:

    • berwujud;
    • biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
    • tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
    • diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
  1. Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
  2. Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
  3. Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
    1. Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
    2. Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
    3. Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    4. Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    5. Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    6. Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.

 

Download: Kementerian PUPR Lakukan Penanganan Jalan di Barito Utara