Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Serahkan Bansos Bagi WBP di Palangka Raya

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menggelar kegiatan pemberian bantuan sosial bagi keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), termasuk masyarakat kurang mampu yang tinggal di sekitar Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan baik rutan maupun lapas.

"Bantuan sosial tersebut itu wujud implementasi dari satu dari 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto," kata Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah Maju Amintas Siburian di Palangka Raya, Selasa.

Dia menambahkan bahwa, kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran dalam memperkuat penyelarasan, kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, serta memantapkan swasembada pangan.

Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah, bansos yang diserahkan ini berupa paket kebutuhan pokok dengan latar belakang penerima memiliki jenis pekerjaan yang beraneka ragam. Diantaranya seperti juru parkir, penggali atau petugas makam, pekerja lepas, petugas kebersihan, ojek online, kuli bangunan serta lainnya.

"Pemberian bantuan sosial ini diberikan kepada 500 penerima bantuan," kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng didampingi sejumlah Pimti, Pejabat Administrator dan Pengawas serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus berupaya dalam memberikan kontribusi positif pada peningkatan kualitas layanan. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.

Sebagai institusi yang mengemban tugas di bidang pemasyarakatan, keberadaan Kemenimipas diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan perhatian serta dukungan.

Kakanwil Kemenkumham Kalteng  turut memberikan apresiasi dalam pelaksanaan program akselerasi yang dilaksanakan jajarannya.

"Tentunya kita tidak boleh hanya berfokus pada tugas yang bersifat administratif saja, akan tetapi kita juga harus menjadi mitra dalam mendukung pembangunan sosial serta mampu memberikan solusi berbagai tantangan sosial yang dihadapi masyarakat," katanya.

Melalui Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, kami percaya bahwa kehadiran pemerintah harus dirasakan manfaatnya secara langsung, dan itulah yang saat ini akan terus kami lakukan," katanya.

Kegiatan ini merupakan komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk terus bersinergi, berkontribusi dan berkinerja untuk masyarakat. Melalui penyelenggaraan pemberian bantuan sosial, tentu sedikit banyak akan dapat memupuk rasa kepedulian antar sesama. Berbagi kebaikan khususnya kepada mereka yang membutuhkan uluran tangan di tengah berbagai tantangan kehidupan merupakan bentuk solidaritas yang harus terus dijaga dan diwujudkan.

"Dalam momentum yang baik ini, kami juga ingin menyampaikan rasa terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah mendukung terlaksananya kegiatan ini," kata MA Siburian.

Dia menambahkan, penyelenggaraan kegiatan bantuan sosial ini merupakan bukti bahwa kepedulian sosial masih hidup dan tumbuh di tengah kehidupan bermasyarakat.

"Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat bagi para penerima," kata Kakanwil.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/730721/kementerian-imigrasi-dan-pemasyarakatan-serahkan-bansos-bagi-wbp-di-palangka-raya, Selasa, 19 November 2024.
  2. https://prokalteng.jawapos.com/prohukrim/pro-kalteng/19/11/2024/kemenimipas-salurkan-bantuan-sosial-untuk-warga-kurang-mampu-di-palangka-raya/, Selasa, 19 November 2024.

 

Catatan:

Pemerintah dapat melakukan pemberian bantuan barang untuk warga binaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBN sesuai dengan kemampuan keuangan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Download: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Serahkan Bansos Bagi WBP di Palangka Raya