Tamiang Layang (ANTARA) - Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman (PUPR Perkim) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Yumail Paladuk menyatakan bahwa rata-rata pencapaian proyek pembangunan infrastruktur di wilayah ini telah mencapai 60 persen lebih.
"Sekarang ini hanya tinggal proses pengaspalan yang harus diselesaikan," kata Yumail di Tamiang Layang, Kamis.
Dia bahkan memastikan bahwa beberapa proyek peningkatan infrastruktur jalan, termasuk di Desa Murutuwu, Kecamatan Paju Epat, telah menunjukkan deviasi positif sebesar enam persen dari volume pekerjaan yang direncanakan.
Dirinya pun mengaku optimis seluruh proyek akan selesai tepat waktu, mengingat masih tersisa waktu hingga Desember 2024. Pekerjaan peningkatan jalan yang menghubungkan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, dengan Desa Murutuwu di Kecamatan Paju Epat, berada di jalur positif, dengan deviasi kemajuan yang melebihi target.
Terpisah, Camat Paju Epat, Fredy Tangkasiang, menambahkan bahwa perbaikan jalan tersebut merupakan hasil dari aspirasi panjang masyarakat desa.
"Jalan yang dulunya rusak parah kini sudah diperbaiki, memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan, terutama warga setempat," ujar Fredy.
Ia menegaskan bahwa ruas jalan tersebut sangat penting bagi masyarakat untuk beraktivitas, baik untuk bekerja, membawa hasil pertanian, hingga urusan sehari-hari di Tamiang Layang. Sebelum diperbaiki, perjalanan dari rumah ke kantor bisa memakan waktu hingga lebih dari 30 menit, namun kini setelah jalan diperbaiki, waktu tempuh hanya sekitar 10 hingga 15 menit.
"Kami menyampaikan apresiasi dari masyarakat atas peningkatan kualitas jalan di wilayah mereka. "Warga sangat gembira dengan perubahan ini dan berharap perhatian pemerintah terhadap infrastruktur di wilayah kami terus berlanjut," demikian Fredy.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/720935/kemajuan-proyek-pembangunan-infrastruktur-di-bartim-mencapai-60-persen-lebih, Kamis, 03 Oktober 2024.
- https://www.borneonews.co.id/berita/317436-begini-persentase-kemajuan-pekerjaan-infrastruktur-di-barito-timur-hingga-akhir-september-2023, Senin, 16 Oktober 2024.
Catatan:
Pemerintah daerah dapat membangun infrastruktur berupa jalan untuk mobilisasi masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:
- Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
- mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
- digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
- batas minimal kapitalisasi aset.
Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:
-
- berwujud;
- biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
- tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
- diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
- Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
- Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
- Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
-
- Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
- Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
- Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
Download: Kemajuan Proyek Pembangunan Infrastruktur di Bartim Mencapai 60 Persen Lebih