Tamiang Layang (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Panahan Moetar mengunjungi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tamiang Layang untuk mengatasi kekosongan obat yang terjadi dalam di awal 2024.
“Kemarin, Pak Sekda, Panahan Moetar berkunjung dan melaksanakan dialog. Intinya berkaitan manajemen dan terkait kekosongan stok obat yang sudah teratasi,” kata Direktur RSUD Tamiang Layang, dr Vinni Safari di Tamiang Layang, Rabu (24/1/2024).
Menurutnya, memang sempat terdapat kendala beberapa waktu yang lalu, namun sudah teratasi. Selaku direktur, dr Vinny menyambut baik kunjungan Sekda Panahan Moetar yang sekaligus sebagai Ketua Dewan Pengawas RSUD Tamiang Layang.
Dijelaskan dr Vinny, Sekda Panahan pun langsung berdialog dengan pihak manajemen, para dokter spesialis, kepala instalasi farmasi dan seluruh kepala ruang perawatan di RSUD Tamiang Layang.
Dalam kesempatan itu, Sekda Panahan menjelaskan bahwa dirinya sudah memahami permasalahan mendasar terkait kekosongan obat yang saat ini sudah teratasi dan akan mengawalnya agar permasalahan serupa tidak terulang untuk kali kedua.
“Pak sekda meminta seluruh karyawan di RSUD Tamiang Layang agar tetap solid, saling mendukung dan saling membantu guna tercipta pelayanan kesehatan yang prima bagi masyarakat,”kata dr Vinny menirukan ucapan Sekda Panahan.
Selaku Direktur RSUD Tamiang Layang, dr Vinny menegaskan, pihaknya tentunya tetap akan terus memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik dan maksimal untuk kesembuhan para pasien atau masyarakat.
“Kami mohon dukungan dari semua pihak agar RSUD Tamiang Layang dapat terus berbenah dalam segala bidang, agar pelayanan terbaik yang diberikan kepada masyarakat terus prima,” katanya.
Kunjungan Sekda Barito Timur, Panahan Moetar didampingi Inspektur Josmar Lambok Banjarnahor dan Kepala Dinas Kesehatan dr Jimmi WS Hutagalung.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/678267/kekosongan-obat-di-rsud-tamiang-layang-teratasi, Rabu, 24 Januari 2024.
- https://www.medianasionalpotret.com/krisis-obat-di-rsud-tamiang-layang-sudah-teratasi/, Rabu, 24 Januari 2024.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan Praktek Bisnis Yang Sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemeriutah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah.
Struktur anggaran BLUD terdiri atas:
- pendapatan BLUD;
- belanja BLUD; dan
- pembiayaan BLUD.
Keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.