Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan tiga tersangka pegawai di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan terkait dugaan korupsi.
Dalam konferensi persnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo di Palangka Raya, Kamis, mengatakan tiga tersangka tersebut yakni berinisial HI (45) yang menjabat sebagai PPK, IWI (43) seorang perempuan yang menjabat sebagai Bendahara dan KH (33) menjabat sebagai Staf Operator Keuangan Bawaslu Seruyan yang diduga melakukan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana tahun anggaran 2024.
"Penetapan tersangka tersebut setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan diperkuat dengan alat bukti yang cukup, sehingga penyidik berkeyakinan menetapkan terhadap tiga orang tersangka," kata Wahyudi didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Eddy Sumarman dan Kasitud I Wayan Suryawan.
Aspidsus Kejati Kalteng menjelaskan, pada perkara tersebut pihaknya sudah memeriksa delapan orang saksi dan termasuk tiga orang tersangka tersebut. Kemudian menurutnya kasus itu masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, sebab tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat.
"Ketiga tersangka ini belum kami lakukan penahanan, tetapi dalam waktu dekat kami akan lakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Terkait kerugian negara masih dalam pemeriksaan kami, hanya saja diperkirakan kerugian sekitar Rp2-3 miliar," bebernya.
Ditambahkan Wahyudi, untuk dugaan sementara uang hasil korupsi oleh ketiga tersangka digunakan untuk bermain judi online, kemudian juga ada digunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari.
Dalam hal tersebut, juga masih dalam tahap penyelidikan lebih dalam oleh para penyidik di Kejati Kalteng.
"Pemeriksaan tidak hanya dari pihak Bawaslu Kabupaten Seruyan saja, nantinya juga akan dilakukan pemeriksaan kepada mereka di Bawaslu Kalteng untuk kepentingan penyelidikan," demikian Wahyudi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/724753/kejati-kalteng-tetapkan-tiga-pegawai-bawaslu-seruyan-tersangka-dugaan-korupsi, Kamis, 24 Oktober 2024.
- https://kaltengpos.jawapos.com/berita-utama/26/10/2024/kejati-tetapkan-tiga-pegawai-bawaslu-tersangka-kasus-korupsi/, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Catatan:
Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur bahwa “Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI”. Dalam Pasal 604 mengatur bahwa “Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI”.
Download: Kejati Kalteng Tetapkan Tiga Pegawai Bawaslu Seruyan Tersangka Dugaan Korupsi