Kejati Kalteng Geledah 3 Kantor di Sampit Terkait Dana Hibah KONI Kotim

[featured_image]
Download
Download is available until [expire_date]
  • Version
  • Download 0
  • File Size 84.00 KB
  • File Count 1
  • Create Date May 21, 2024
  • Last Updated July 13, 2024

Kejati Kalteng Geledah 3 Kantor di Sampit Terkait Dana Hibah KONI Kotim

Sumber gambar: Penkum Kejati Kalteng (borneonews.co.id)

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penggeledahan tiga kantor di Sampit terkait dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur.

Penggeledahan dilakukan di kantor KONI Kotim, Kantor Badan Keuangan Dan Aset Daerah, serta Kantor Dinas Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Timur. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan menemukan alat bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:PRIN-06/O.2/Fd.2/05/2024 tanggal 8 Mei 2024. "Dari ketiga kantor yang digeledah, tim penyidik menyita 3 kontainer dokumen terkait dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah, serta 1 laptop gaming merk Asus dan 1 komputer merk Asus," ungkapnya pada Selasa, 21 Mei 2024.

Perkara ini bermula dari dana hibah yang diterima KONI Kotim dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur pada tahun 2021 hingga 2023 total Rp 30,241 miliar.

Kejati menduga KONI Kotim telah menyalurkan dana hibah tersebut kepada pihak yang tidak berhak, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Sumber Berita:

1. https://www.borneonews.co.id/berita/341037-kejati-kalteng-geledah-3-kantor-disampit-terkait-dana-hibah-koni-kotim, Selasa, 21 Mei 2024.
2. https://www.liputan6.com/regional/read/5609307/korupsi-dana-hibah-kejati-kaltengtetapkan-ketua-koni-kotim-tersangka, Jumat, 31 Mei 2024.

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.

Dana Hibah yang diterima KONI Kabupaten Kotawaringin Timur berasal dari Belanja Hibah yang bersumber dari APBD, Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan pemerintah daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya. Belanja Hibah Pemerintah Daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Berdasarkan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Download: Kejati Kalteng Geledah 3 Kantor di Sampit Terkait Dana Hibah KONI Kotim.docx