Kejari Murung Raya Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Taman Sapan

Sumber gambar: https://www.klikbarito.com/

KLIKBARITO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Taman Sapan (multiyears) di Kabupaten Murung Raya. Press release terkait hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Murung Raya, Taufik, didampingi tim penyidik di Aula Kantor Kejari Murung Raya, Senin (09/12/2024).

Tiga tersangka yang ditetapkan adalah T.E. selaku Pimpinan Cabang PT Unggul Sokaja Cabang Kuala Kapuas, B, S.T selaku Konsultan Perencana, dan C.G., S.T., selaku Konsultan Pengawas. Proyek pembangunan yang menggunakan anggaran sebesar Rp 47,95 miliar tersebut diduga merugikan negara hingga Rp 6 miliar.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan mendalam berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprint-02.a/0.2.16/Fd.1/11/2024 yang dikeluarkan pada 28 November 2024,” ujar Taufik dalam konferensi pers tersebut.

Kerugian negara sebesar Rp 6 miliar ini terjadi akibat penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran yang dilakukan para tersangka. Perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Proyek Taman Sapan yang bersifat multiyears ini merupakan salah satu program pembangunan di Kabupaten Murung Raya. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan adanya praktik korupsi sejak proses perencanaan hingga pelaksanaannya.

Kepala Kejari Murung Raya menegaskan bahwa penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah. “Kami akan terus mengawal proses hukum kasus ini dan memastikan keadilan bagi masyarakat,” tambahnya.

 

Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Murung Raya terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Para tersangka terancam hukuman pidana berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

 

Sumber Berita:

  1. https://www.klikbarito.com/politik-hukum/108214124010/kejari-murung-raya-tetapkan-tiga-tersangka-kasus-korupsi-proyek-taman-sapan, Selasa, 10 Desember 2024.
  2. https://kaltengpos.jawapos.com/hukum-keamanan/adhyaksa/13/12/2024/kejari-mura-tetapkan-tiga-tersangka-kasus-korupsi-pembangunan-taman-sapan/, Jumat, 13 Desember 2024.

 

Catatan:

Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur bahwa “Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI”. Dalam Pasal 604 mengatur bahwa “Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI”.

Download: Kejari Murung Raya Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Taman Sapan