Kejaksaan Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Kantor Kapuas Barat

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Kapuas (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, telah menetapkan empat orang tersangka tindak pidana korupsi terhadap pembangunan kantor Kecamatan Kapuas Barat tahun anggaran 2021.

“Tadi telah diperiksa tiga orang saksi yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan sudah kita lakukan penahanan. Sedangkan satunya, belum bisa diperiksa karena sakit,” kata Kejari Kapuas Luthcas Rohman, melalui Kasi Intel Kejari Kapuas, Lucky Kosasih Wijaya, di Kuala Kapuas, Jumat.

Keempat orang yang terduga pelaku berinisial ID, DA, BD dan JB. Keempatnya ini, merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Kegiatan, Konsultan kegiatan dan pelaksanaan kegiatan. Mereka telah ditahan untuk masa penahanan 20 hari ke depan.

“Secepatnya perkara ini, berkas lengkap akan kita limpahkan ke pengadilan,” harapnya.

Dijelaskannya, bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli ditemukan pembangunan itu gagal konstruksi bangunan, sehingga merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp.366.137.000. Ini juga berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksaan Keuangan Pemerintah (BPKP).

Atas perbuatannya tersebut, empat orang tersangka akan dijerat dalam pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 huru B ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

Sebelumnya, pihak Kejari Kapuas telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi-saksi terkait dengan pelaksanaan pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas Barat tersebut.

“Sehingga menetapkan empat orang tersebut, sebagai tersangka tindak pidana korupsi terhadap pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas Barat tahun anggaran 2021,” demikian Lucky Kosasih Wijaya.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/734097/kejaksaan-tetapkan-empat-tersangka-korupsi-kantor-kapuas-barat, Minggu, 1 Desember 2024
  2. https://palangkaekspres.co/2024/12/01/pembangunan-kantor-camat-dikorupsi-jaksa-tetapkan-4-tersangka/, Minggu, 1 Desember 2024

 

Catatan:

Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) menjadi salah satu masalah di Indonesia yang belum terselesaikan. Sebagaimana diketahui definisi Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara. Sementara Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Pencegahan tindakan KKN dilakukan secara bersamaan baik oleh negara maupun masyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 2:

  1. ayat (1) yang menyatakan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  2. ayat (2) yang menyatakan bahwa Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
  1. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
  2. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada Penegak Hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
  3. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada Penegak Hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
  4. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada Penegak Hukum; dan
  5. hak untuk memperoleh pelindungan hukum.

Download: Kejaksaan Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Kantor Kapuas Barat