Kapolda Tanam Padi Bersama Forkopimda Kalteng Dukung Ketahanan Pangan

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Sampit (ANTARA) - Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan bersama Gubernur Agustiar Sabran dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) provinsi setempat menanam padi di Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (23/4).

Iwan Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya sangat apresiasi atas pelaksanaan tanam padi di sentra utama sebagai bentuk komitmen dukungan terhadap percepatan swasembada pangan nasional.

"Apa yang kita lakukan ini merupakan program pemerintah yang sangat positif. Karena, hal ini merupakan upaya mendukung program ketahanan pangan nasional seperti yang dicanangkan oleh Presiden RI Prabowo," katanya.

Gerakkan menanam padi kali ini, juga dilaksanakan serentak di 13 Provinsi se-Indonesia yang dipimpin langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan berpusat di Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolda juga berharap gerakkan menanam padi ini menjadi momentum bagi para petani untuk mendapatkan pendampingan dan dukungan dari berbagai pihak.

"Selain itu, melalui kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam membangun sektor pertanian yang berkelanjutan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk program ini," demikian jenderal Polri berpangkat bintang dua itu.

Dalam kesempatan itu Kapolda dan Forkopimda Kalteng menanam padi menggunakan alat yang sudah disediakan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kalteng.

Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Lampuyang tersebut juga berjalan lancar dan tidak ada hambatan apapun, bahkan sambutan hangat para petani dan masyarakat setempat untuk program yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng dan Pemerintah Pusat.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/755997/kapolda-tanam-padi-bersama-forkopimda-kalteng-dukung-ketahanan-pangan, Rabu, 23 April 2025.
  2. https://www.detik.com/kalimantan/berita/d-7882699/gerakan-tanam-padi-di-kalteng-untuk-ketahanan-pangan-nasional, Rabu, 23 April 2025.

 

Catatan:

Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengatur definisi Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Dalam Pasal 1 angka 27 mendefinisikan, Bantuan Pangan adalah Bantuan Pangan Pokok dan Pangan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam mengatasi Masalah Pangan dan Krisis Pangan, meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat miskin dan/atau rawan Pangan dan Gizi, dan kerja sama internasional.

Download : Kapolda Tanam Padi Bersama Forkopimda Kalteng Dukung Ketahanan Pangan