Tamiang Layang (ANTARA) - Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Yumail Paladuk menegaskan, pihaknya berinovasi dalam pembangunan perkantoran yang representatif untuk menciptakan kenyamanan dan keindahan, serta menjadikannya sebagai tampilan pembangunan pada rehabilitasi kantor bupati setempat.
“Kita tidak menghilangkan ornamen Dayak Maanyan. Ornamen tersebut merupakan yang memang ornamen dayak Maanyan asli Kabupaten Barito Timur yang sudah disepakati tokoh-tokoh,” kata Kadis PUPR Perkim Bartim Yumail Paladuk di Tamiang Layang, Selasa.
Menurutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan para tokoh-tokoh adat dan masyarakat, bahwa nuansa Dayak pada pilar kantor Bupati Barito Timur bukanlah asli ornamen Dayak Maanyan, melainkan dari wilayah Kalimantan Timur.
“Dalam kegiatan rehabilitasi tersebut, kita mengubah ornamennya menjadi ornamen dayak asli Maanyan,” kata Yumail.
Tambah Yumail, rekanan telah diminta membuat ornamen-ornamen Dayak Maanyan dari luar dan bangunan maupun di dalam ruangan.
Selain itu, Yumail juga menegaskan bahwa plafon yang lepas dalam beberapa hari lalu bahwa itu adalah plafon yang belum selesai dikerjakan namun terkena angin kencang saat hujan pada malam hari sehingga plafon terlepas.
“Pada bagian atas atapnya juga belum selesai sehingga air hujan dengan skala tinggi masuk ke dalam,” kata Yumail.
Namun, tambah Yumail, karena masih dalam tahapan pekerjaan maka Dinas PUPR Perkim Barito Timur meminta pihak rekanan, CV Al Qarni untuk melakukan pemasangan baru dan perbaikannya. Demikian juga pada bagian yang lainnya seperti adanya dinding yang miring.
“Karena masih dalam pelaksanaan, maka masih tanggung jawab rekanan. Kita minta dilakukan perbaikan,” kata Yumail.
Untuk diketahui, rehabilitasi kantor Bupati Barito Timur masuk dalam program peningkatan bangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten Barito Timur dengan nilai kontrak Rp7,783 miliar dengan CV Al-Qarni.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/713719/kadis-pupr-perkim-bartim-tegaskan-pembangunan-perkantoran-tidak-hilangkan-nuansa-dayak, Selasa, 27 Agustus 2024.
- https://www.borneonews.co.id/berita/359896-kadis-pupr-perkim-jelaskan-renovasi-kantor-bupati-barito-timur, Senin, 26 Agustus 2024.
Catatan:
Pemerintah daerah dapat melakukan perbaikan infrastruktur berupa bangunan kantor pemerintahan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:
- Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
- mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
- digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
- batas minimal kapitalisasi aset.
Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:
-
- berwujud;
- biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
- tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
- diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
- Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
- Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
- Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
-
- Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
- Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
- Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
Download: Kadis PUPR Perkim Bartim Tegaskan Pembangunan Perkantoran Tidak Hilangkan Nuansa Dayak