Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) mampu berliterasi digital jelang pelaksanaan pesta demokrasi atau Pemilu 2024.
"Terutama dalam penggunaan media sosial, kami ingatkan agar ASN dapat berhati-hati jelang Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini," pinta Edy Pratowo di Palangka Raya, Selasa.
Berliterasi digital yakni agar dalam penggunaan media sosial dapat dilakukan dengan bijak serta menghindari ataupun mencegah dari hal-hal negatif maupun penyimpangan.
Diantaranya penyebaran hoaks, ujaran kebencian maupun menyampaikan narasi yang sifatnya provokatif sehingga membuat kondisi tidak kondusif jelang Pilkada.
Edy mengingatkan meski ASN memiliki hak memilih pada Pilkada 2024, namun di tengah masyarakat agar mampu bersikap netral untuk menjaga daerah tetap kondusif.
"ASN bekerja dibiayai oleh anggaran negara, dalam aturan mainnya sudah jelas, netralitas dijaga," tuturnya.
Dia pun mengatakan apabila didapati oknum ASN tidak netral di era digital seperti sekarang, tentu akan segera terlihat ataupun diketahui publik termasuk awak media. Oleh karena itu pihaknya senantiasa mengingatkan para ASN terutama di lingkup pemprov untuk menjunjung tinggi netralitas dan profesional dalam bekerja.
"Maka ASN dan tenaga kontrak kami harap berhati-hati dalam menggunakan media sosial, jangan sampai melakukan hal-hal yang merugikan. Sudah selayaknya untuk bersikap profesional," ujarnya.
Lebih lanjut Edy Pratowo juga mengimbau masyarakat untuk selektif dalam menerima informasi jelang Pilkada 2024, sebab seringkali potensi penyebaran konten hoaks, ujaran kebencian maupun provokatif meningkat.
"Telaah terlebih dahulu setiap informasi yang kita terima, pastikan kebenarannya dengan mengecek berbagai sumber terpercaya," katanya.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/713591/jelang-pilkada-2024-wagub-kalteng-minta-asn-jaga-netralitas, Selasa, 27 Agustus 2024.
- https://www.borneonews.co.id/berita/360678-literasi-digital-asn-penting-jelang-pemilu-2024-di-kalteng, Selasa, 27 Agustus 2024.
Catatan:
Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur bahwa Pegawai ASN wajib:
- setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;
- menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
- menjaga netralitas; dan
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Download: Jelang Pilkada 2024, Wagub Kalteng Minta ASN Jaga Netralitas