Buntok (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan, Kalimantan Tengah menyalurkan sebanyak 126 ekor hewan kurban kepada masjid, musala, dan lembaga sosial menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.
Penyaluran hewan kurban yang dilaksanakan secara simbolis tersebut berlangsung di halaman Masjid Agung Baiturrahman Buntok, Rabu.
"Hewan kurban ini merupakan hibah dari Panitia Hari-Hari Besar Islam (PHBI) melalui alokasi anggaran tahun 2025," terang Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri.
Dia mengatakan, sebanyak 126 hewan kurban itu terdiri dari 125 ekor sapi dan satu ekor kerbau. Hewan-hewan kurban disalurkan ke berbagai masjid, musala, dan lembaga penerima lainnya di wilayah Barito Selatan yang telah ditetapkan.
"Itu dilakukan guna memastikan bahwa keberkahan dan manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat," ucapnya.
Dikatakannya, penyerahan secara simbolis ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan bentuk komitmen dan kepedulian Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dalam mendukung pelaksanaan hari besar keagamaan.
"Kegiatan ini juga dilakukan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi yang kurang mampu," jelasnya.
Eddy Raya juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses pengadaan, pendistribusian, dan pelaksanaan kegiatan ini, khususnya kepada PHBI Barito Selatan.
"Semoga amal ibadah kita, termasuk ibadah kurban ini, diterima oleh Allah SWT, dan kita semua senantiasa diberi kekuatan, kesehatan, dan keikhlasan dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat dan daerah yang kita cintai ini," demikian Eddy Raya Samsuri.
Penyerahan hewan kurban secara simbolis tersebut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan jajaran pengurus PHBI setempat.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/764137/jelang-idul-adha-pemkab-barsel-salurkan-126-hewan-kurban, Kamis, 5 Juni 2025.
- https://tabirkota.com/2025/06/jelang-idul-adha-pemkab-barsel-salurkan-126-hewan-kurban/, Rabu, 4 Juni 2025.
Catatan:
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah. APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Belanja hibah memenuhi kriteria paling sedikit:
- peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
- bersifat tidak wajib, tidak mengikat;
- tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali:
- kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sepanjang tidak tumpang tindih pendanaannya dengan APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan;
- badan dan lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- partai politik dan/atau
- ditentukan lain oleh peraturan perundan-undangan;
- memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
- memenuhi persyaratan penerima hibah.
Download: Jelang Idul Adha, Pemkab Barsel Salurkan 126 Hewan Kurban