Jalan Lingkar Selatan Dimasukan dalam Anggaran Perubahan

Sumber gambar: https://seputarborneo.com/

SB, SAMPIT - Jalan Lingkar Selatan atau Jalan Muhammad Hatta di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan segera diperbaiki. Penjabat Sementara Bupati Kotim Shalahuddin mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2 miliar untuk perbaikan jalan tersebut.

"Insyaallah jalan lingkar Selatan dikerjakan di perubahan ini. Sudah dianggarkan"kata Shalahuddin, Jumat (4/10/2024). Shalahuddin menjelaskan, perbaikan jalan akan dilakukan secara bertahap, dengan tahap awal menggunakan agregat B. Kemudian tahap selanjutnya, yaitu pemasangan rigid pavement, direncanakan akan dimulai pada bulan Januari 2025.

Jalan lingkar selatan merupakan jalan yang digunakan khusus untuk angkutan berat. Namun sejauh ini kondisinya rusak parah. Sehingga sebagian besar angkutan yang membawa muatan minyak kelapa sawit atau CPO, sembako bahkan bahan bangunan melintas jalan dalam kota.

Perbaikan jalan ini, diharapkan bisa meminimalisir kerusakan jakan dalam Kota Sampit, pasalnya, angkutan muatan berat sepenuhnya melintas di jalan lingkar selatan lantaran sudah mulus dan nyaman untuk dilalui.

Lanjut Shalahuddin yang juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalteng menyebutkan, sementara ini pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2 miliar untuk perbaikan jalan Lingkar selatan tersebut.

"Anggaran sementara kita masukkan sekitar Rp 2 miliar, lanjut nanti, mungkin sekitar Rp 10 miliar," pungkasnya.

 

Sumber Berita:

  1. https://seputarborneo.com/news/12663_Jalan_Lingkar_Selatan_Dimasukan_Dalam_Anggaran_Perubahan.html, Jumat, 4 Oktober 2024.
  2. https://kaltengpos.jawapos.com/daerah/kotim/04/10/2024/pjs-bupati-paparkan-pembangunan-jalan-di-wilayah-kotim/ Kamis, 3 Oktober 2024.

 

Catatan:

Berita tersebut menyebutkan Pemerintah kabupaten setempat melakukan kegiatan belanja daerah berupa belanja modal. Hal tersebut sesuai dengan Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yang menyatakan bahwa:

  1. Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
  • mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
  • digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
  • batas minimal kapitalisasi aset.

Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:

  • berwujud;
  • biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
  • tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
  • diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
    1. Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
    2. Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
    3. Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
  • Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
  • Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
  • Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
  • Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
  • Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
  • Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.

Download: Jalan Lingkar Selatan Dimasukan dalam Anggaran Perubahan