Palangka Raya (ANTARA) - Inspektorat Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan sosialisasi secara berkelanjutan ke berbagai daerah untuk melaksanakan perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di provinsi setempat.
"Pelaksanaan Program Desa Antikorupsi adalah upaya untuk membentengi pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan, agar pelaksanaan dalam pengelolaan keuangan berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat desa itu sendiri," kata Inspektur Kalteng, Saring dalam keterangan yang diterima di Palangka Raya, Kamis.
Sosialisasi ini sudah terlaksana di sejumlah kabupaten di Kalteng, di antaranya Gunung Mas, Sukamara hingga Barito Utara. Salah satunya yakni Gunung Mas telah menyampaikan tiga calon desa percontohan yakni Tumbang Malahoi, Tumbang Tariak dan Dandang.
Lebih lanjut, dia mengatakan Pemprov Kalteng ingin sosialisasi ini memberikan pemahaman lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya integritas dalam pengelolaan pemerintahan desa.
Program Desa Antikorupsi ini menjadi langkah awal untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel serta bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sosialisasi ini juga memberikan penekanan pada mekanisme pelaporan dan pengawasan penggunaan Dana Desa, serta pentingnya partisipasi dan kesadaran masyarakat tentang hak dan tanggung jawab pengawasan dalam jalannya pemerintahan desa.
"Desa yang bebas dari korupsi adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang lebih baik," tegasnya.
Sosialisasi ini juga bertujuan agar terciptanya desa-desa yang bebas dari praktik korupsi, membentuk serta meningkatkan integritas para kepala desa beserta perangkatnya dalam menjalankan pemerintahan di tingkat desa.
Selain itu juga meningkatkan pelayanan publik, sekaligus sebagai benteng agar terhindar dari tindak pidana korupsi, menuju masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan.
"Dengan sosialisasi ini kami harap juga semakin meningkatkan integritas para kepala desa beserta perangkat dalam menjalankan pemerintahan sehingga memacu pelayanan publik," ujarnya.
Adapun ragam materi yang disampaikan dalam sosialisasi, meliputi anti korupsi dan nilai-nilai integritas, serta rencana aksi perluasan percontohan desa antikorupsi dan e-dumas.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/717947/inspektorat-kalimantan-tengah-sosialisasi-perluasan-percontohan-desa-antikorupsi, Kamis, 19 September 2024.
- https://www.cakrawala.co/daerah/77513546387/inspektorat-daerah-kalteng-sosialisasi-perluasan-percontohan-desa-anti-korupsi-di-pemkab-kobar, Minggu, 15 September 2024.
Catatan:
Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa. Dana Desa merupakan salah satu pendapatan terbesar desa yang disalurkan ke rekening kas desa melalui rekening kas daerah. Dana Desa digunakan untuk: Mendanai penyelenggaraan pemerintahan, Melaksanakan pembangunan, Membina kemasyarakatan, Memberdayakan masyarakat. Alokasi Dana Desa dihitung dengan mempertimbangkan aspek pemerataan dan keadilan. Alokasi dasar yang sama untuk setiap desa mencerminkan aspek pemerataan, sedangkan formula yang ditetapkan berdasarkan komponen desa mencerminkan aspek keadilan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, penyaluran dana desa dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Penggunaan Dana Desa di tahun 2024 dibagi menjadi dua, yaitu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (nonearmarked) dan Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmarked). Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya digunakan untuk mendanai program sektor prioritas desa. Sedangkan Dana Desa yang ditentukan penggunaannya digunakan untuk BLT Desa, program ketahanan pangan dan hewani, serta program pencegahan dan penurunan stunting.
Download: Inspektorat Kalimantan Tengah Sosialisasi Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi