Palangka Raya (ANTARA) - Harga bahan pangan di Pasar Tradisional Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menjelang bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, terpantau masih stabil.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Samsul Rizal di Palangka Raya, Senin, mengatakan harga bahan pangan di kota tersebut hingga saat ini belum mengalami kenaikan yang signifikan menjelang bulan suci Ramadhan.
"Harga pangan stabil dan belum ada kenaikan. Bahkan, ketersediaan barang juga aman," kata Samsul.
Ia menuturkan, pengiriman barang dari luar Kota Palangka Raya masih berjalan lancar dan stabil, sehingga pasokan bahan pangan dapat dipastikan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Untuk memastikan keadaan ini tetap terjaga, DPKUKMP Kota Palangka Raya akan terus memantau harga setiap harinya, khususnya di pasar tradisional.
"Kami akan melakukan pemantauan harga setiap harinya di pasar tradisional, guna menjaga kestabilan harga dan memastikan kebutuhan bahan pangan dapat terpenuhi selama bulan Ramadhan,” ucapnya.
Berdasarkan pantauan pegawai DPKUKMP Palangka Raya per 10 Februari 2025 daftar harga bahan pangan di Pasar Besar Palangka Raya harga beras medium sejak 7-10 Februari 2025 bertahan di harga Rp13 ribu per kilogramnya. Kemudian minyak goreng merk Fortune juga tidak ada mengalami kenaikan berada di harga Rp20 ribu per liternya.
Cabai merah keriting dari harga Rp60 ribu per kilogramnya mengalami penurunan menjadi Rp40 ribu per kilogramnya, selanjutnya harga daging sapi murni berada di angka Rp135 ribu per kilogramnya dan tidak ada kenaikan harga sejak beberapa hari lalu.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/744601/harga-pangan-di-palangka-raya-tetap-stabil-jelang-ramadhan, Senin, 10 Februari 2025.
- https://rri.co.id/bisnis/1316669/harga-bapok-jelang-ramadan-di-palangka-raya-aman, Selasa, 10 Februari 2025.
Catatan:
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Inflasi didefinisikan kemerosotan nilai uang (kertas) karena banyaknya dan cepatnya uang (kertas) beredar sehingga menyebabkan naiknya harga barang-barang. Sedangkan berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimatan Tengah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Inflasi Provinsi Kalimantan Tengah, mendefinisikan Inflasi adalah proses meningkatnya harga barang-barang dan/atau jasa-jasa atau menurunnya nilai uang secara terus menerus.
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Download : Harga Pangan di Palangka Raya Tetap Stabil Jelang Ramadhan