Gunakan Bantuan Parpol Sesuai Peraturan

Sumber gambar: kaltengtoday.com

PULANG PISAU – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat melaksanakan Pembinaan Partai Politik (Parpol).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Kahayan Hilir itu dibuka langsung oleh Kepala Kesbangpol Pulang Pisau Sugondo dengan menghadirkan empat orang Narasumber dari Kesbangpol, BPPKAD, Inspektorat dan Kabag Hukum Setda Pulang Pisau dan diikuti 8 Parpol.

Kepala Kesbangpol Pulang Pisau Sugondo mengatakan bahwa kegiatan pembinaan Partai Politik (Parpol) dalam rangka 8 Parpol yang ada di Kabupaten Pulang Pisau bisa menggunakan bantuan Parpol dengan baik, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Menurut Lisda Arriyana, hal tersebut semua mempunyai arah agar dalam pengelolaan keuangan terbebas dari indikasi tindak pidana korupsi serta dapat meningkatkan profesionlaisme dalam proses dan prosedur pengelolaan keuangan.

Sugondo mengungkapkan, dalam aturan itu ditegaskan bahwa bantuan diperuntukkan bagi pendidikan politik Parpol itu sendiri. Diantaranya bisa digunakan untuk pendidikan politik di internal Parpol itu sendiri maupun kepada masyarakat. Mantan Camat Kahayan Hilir ini menegaskan, pendidikan politik kepada masyarakat bertujuan supaya manfaatnya diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu mendatang.

Dengan demikian diharapkan dengan sosialisasi pendidikan politik ke depan tingkat partisipasi dalam penyelenggaraan pemilu meningkat dan mengurangi angka Golput. “Karena, sebenarnya demokrasi itu dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat,” jelas Sugondo.

Dia menambahkan, yang untuk rakyat itu yang harus disikapi dengan baik. Karena yang untuk rakyat itu, suara rakyat selama 5 tahun itulah yang menentukan. Baik itu pada penyelenggaraan Pilkada maupun Pemilu Legislatif dan Pilpres, dan sangat menentukan terhadap pembangunan, khususnya daerah ini.

Oleh karenanya, lanjut Sugondo, bantuan Parpol ini diharapkan dari 100 persen itu, 60 persen digunakan untuk pendidikan politik dan 40 persennya untuk operasional Parpol. Dana operasional Parpol itu penggunaannya bisa pembelian ATK, bayar listrik dan air bersih juga biaya transportasi Parpol dalam melaksanakan kegiatan.

Bahkan, dalam SPJ nantinya wajib digunakan untuk kegiatan terkait Covid-19, yakni membeli APD seperti masker, hand sanitizer dan disinfektan. Setelah dilaksanakan pembinaan Parpol, kata Sugondo, seminggu kemudian akan dilaksanakan verifikasi oleh tim dari Kabag Hukum, Keuangan, Inspektorat, KPU dan Kesbangpol.

Sumber berita:

  1. https://www.kaltengtoday.com, Kesbangpol Pulang Pisau Gelar Pembinaan Partai Politik, Kamis, 11 Agustus 2022
  2. Harian Kalteng Pos, Gunakan Bantuan Parpol Sesuai Peraturan, Jumat, 12 Agustus 2022

Catatan:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 34, menyebutkan bahwa:
  • Keuangan Partai Politik bersumber dari:
    1. iuran anggota;
    2. sumbangan yang sah menurut hukum; dan
    3. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  • Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
  • Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
  • Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat.
  • Pendidikan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) berkaitan dengan kegiatan:
    1. pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    2. pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik; dan
    3. pengkaderan anggota Partai Politik secara berjenjang dan berkelanjutan.
  • Bantuan keuangan dan laporan penggunaan bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (3a) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
  1. Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik menyebutkan:
  • Bantuan keuangan kepada Partai Politik dari APBN/APBD diberikan oleh Pemerintah/pemerintah daerah setiap tahunnya.
  • Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
  • Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
  1. Kemudian Pasal 9 menyebutkan bahwa bantuan keuangan kepada Partai Politik digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat Partai Politik.
  2. Selanjutnya dalam Pasal 10 menyebutkan:
  • Kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berkaitan dengan:
    1. peningkatan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
    2. peningkatan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
    3. peningkatan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Kegiatan Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender untuk membangun etika dan budaya politik sesuai dengan Pancasila.
  1. Pasal 11 menyebutkan Kegiatan operasional sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berkaitan dengan:
    • administrasi umum;
    • berlangganan daya dan jasa;
    • pemeliharaan data dan arsip; dan
    • pemeliharaan peralatan kantor.
  2. Dalam Pasal 27 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, menyebutkan bahwa:
    • Bantuan keuangan kepada partai politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat.
    • Selain digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bantuan keuangan kepada partai politik juga digunakan untuk operasional sekretariat partai politik.
    • Bentuk kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain berupa:
      • seminar;
      • lokakarya;
      • dialog interaktif;
      • sarasehan;
      • workshop; dan
      • kegiatan pertemuan partai politik lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi partai politik.
  1. Kemudian Pasal 28A menyebutkan:
  • Kegiatan Pendidikan Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dapat berupa sosialisasi dan edukasi kebijakan protokol kesehatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019.
  • Kegiatan Pendidikan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk pertemuan secara daring atau pertemuan terbatas sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019.
  • Selain bentuk kegiatan Pendidikan Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dapat berupa penyediaan perbekalan atau alat kesehatan pencegahan pandemi Corona Virus Disease 2019 kepada anggota Partai Politik dan masyarakat berupa masker, sabun cuci tangan, hand sanitizer, tempat cuci tangan, vitamin, pelindung wajah, sarung tangan, dan/atau penyemprotan disinfektan.

Download: Gunakan Bantuan Parpol Sesuai Peraturan