Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah menggandeng Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri guna meningkatkan sumber daya manusia (SDM) para pegawai dalam pengelolaan keuangan daerah.
Penjabat Bupati Gumas Herson B Aden di Jakarta, Rabu, mengatakan di tahun 2024 ini pemkab secara konsisten sudah menggunakan aplikasi SIPD RI dalam melakukan perencanaan, penganggaran, penatausahaan akuntansi dan pelaporan.
“Pemkab Gumas telah menggunakan aplikasi SIPD generasi pertama, dan disempurnakan dengan aplikasi SIPD RI yang merupakan pengembangan lebih lanjut dari aplikasi sebelumnya,” ungkapnya.
Saat ini di SIPD sedang masuk jadwal tahapan penyusunan penganggaran tahapan rancangan APBD, sehingga pada saat pelaksanaannya nanti di tahun 2025 dapat berjalan dengan baik.
Oleh sebab itu, Pemkab Gumas menyelenggarakan kegiatan pendampingan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/rancangan APBD tahun anggaran 2025 menggunakan Aplikasi SIPD RI, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Nantinya diharap perangkat daerah Pemkab Gumas mendapat pemahaman yang sama, mengerti serta mengetahui proses dan alur penyusunan RKA-SKPD/Rancangan APBD 2025 menggunakan aplikasi SIPD RI.
“Di sini saya harap kita dapat mensinkronkan dan menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat dan daerah, dalam hal penyusunan RKA-SKPD/rancangan APBD 2025,” kata Herson.
Dengan demikian, sambung dia, penyusunan RKA-SKPD/Rancangan APBD dalam bentuk DPA-SKPD dan APBD 2025 akan tersusun secara konsisten dan terarah, untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
Tentunya dengan tetap memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, kewajaran, kepatutan, penghematan dan rasionalitas, yang dikelola secara tertib serta taat pada peraturan perundang-undangan, dengan tetap bertanggung jawab dan memperhatikan rasa keadilan.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gumas Hardeman menyampaikan, kegiatan ini diikuti oleh pejabat pengguna anggaran serta pegawai yang membidangi perencanaan dan penyusunan anggaran, dari 22 dinas/badan dan delapan kecamatan di lingkup pemkab setempat.
“Kegiatan dilaksanakan selama dua hari, 6 sampai 7 November 2024 di Jakarta. Narasumber berasal dari Tim Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri,” demikian Hardeman.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/727193/gumas-gandeng-kemendagri-tingkatkan-kapasitas-pegawai-kelola-keuangan-daerah, Rabu, 6 November 2024.
- https://masapnews.com/2024/11/gumas-gandeng-kemendagri-tingkatkan-kapasitas-pegawai-kelola-keuangan-daerah/, Sabtu, 9 November 2024.
Catatan:
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah. APBD dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif, DPRD. APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos Dana Perimbangan, dan pos Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Di dalam pos PAD ada komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan sumber pendapatan utama dari pemerintah daerah itu sendiri yang diperoleh dari wajib pajaknya.
Selanjutnya Dana Perimbangan merupakan dana yang diperoleh pemerintah daerah dari pemerintah pusat sebagai perwujudan dari pelaksanaan desentralisasi fiskal. Selain sumber pendapatan yang diperoleh dari daerah tersebut dan pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memperoleh pendapatan dari daerah lain yang berupa komponen Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan pemda lainnya yang ada di dalam pos Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Komponen belanja daerah merupakan perwujudan pemerintah daerah dalam mengeluarkan uangnya untuk pelayanan publik. Terdapat empat pos utama di dalam belanja daerah yaitu pos Belanja Pegawai, pos Belanja Barang dan Jasa, pos Belanja Modal, dan pos Belanja lainnya. Melalui belanja daerah ini diperoleh informasi prioritas belanja yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang dapat berdampak pada kesejahteraan warganya. Dalam APBD, Pemda dapat merencanakan defisit atau surplus APBD. Pada kenyataannya, di dalam dokumen APBD seringkali terjadi defisit daerah. Defisit daerah dapat ditutup dengan pembiayaan daerah. Pembiayaan daerah terdiri dari dua pos yaitu penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pemerintah daerah memiliki kecenderungan untuk menutup defisit daerah dari Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya atau dengan melakukan pinjaman daerah atau obligasi daerah yang berada di pos penerimaan pembiayaan. Pos pengeluaran pembiayaan juga memiliki dua komponen utama yang banyak digunakan oleh pemda yaitu penyertaan modal (investasi daerah) dan pembayaran pokok utang. Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.
SIPD adalah singkatan dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, yaitu aplikasi yang mengelola informasi pembangunan daerah, keuangan daerah, dan informasi pemerintahan daerah lainnya. Informasi-informasi tersebut saling terhubung dan dapat dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. SIPD merupakan inovasi yang diperkenalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Download: Gumas Gandeng Kemendagri Tingkatkan Kapasitas Pegawai Kelola Keuangan Daerah