Gubernur Kalteng Prioritaskan Peningkatan PAD, Tekankan Perusahaan Wajib Penuhi Berbagai Aturan

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menegaskan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu prioritas utama pemerintah provinsi saat ini.

"Semakin besar pendapatan daerah, tersedianya anggaran yang memadai, maka akan semakin maksimal pula pelaksanaan pembangunan pada berbagai sektor, baik itu pendidikan, kesehatan dan lainnya," tegas Agustiar di Palangka Raya, Kamis.

Hal ini dia sampaikan saat rapat koordinasi optimalisasi Pendapatan Daerah tahun 2025 di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng.

Menurutnya, meski terjadi peningkatan realisasi PAD pada 2025, kontribusinya terhadap total pendapatan daerah masih belum optimal.

“Masih terdapat potensi besar yang belum tergarap secara maksimal, terutama dari sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan," ujarnya.

Berbagai potensi tersebut dapat dimaksimalkan melalui optimalisasi penerimaan dari Pajak Alat Berat, Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Maka diperlukan langkah strategis dan terpadu, seperti penguatan integrasi data antar instansi, serta pembangunan sinergi dan komitmen dari pemerintah kabupaten/kota.

"Ini harus menjadi landasan utama dalam perumusan kebijakan fiskal berbasis bukti, khususnya di sektor pertambangan, perkebunan, dan transportasi industri," ucapnya.

Agustiat menekankan, penegakan aturan penggunaan plat KH bagi kendaraan operasional perusahaan, pelaporan penggunaan debit air permukaan yang sesuai volume, peredaran atau distribusi atau pembelian bahan bakar kendaraan bermotor melalui wajib pajak yang sah di Kalimantan Tengah, serta pendataan dan penetapan objek pajak alat berat juga penting, agar mereka berkontribusi terhadap PAD.

Kemudian gubernur juga menekankan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Tengah untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Apabila ada perusahaan yang tak memenuhi aturan dimaksud, maka akan dievaluasi.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/765153/gubernur-kalteng-prioritaskan-peningkatan-pad-tekankan-perusahaan-wajib-penuhi-berbagai-aturan, Jumat, 13 Juni 2025.
  2. https://mmc.kalteng.go.id/berita/read/47461/gubernur-kalteng-tekankan-optimalisasi-potensi-pad-untuk-kesejahteraan-masyarakat, Kamis, 12 Juni 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 angka 13 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyebutkan, Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Berdasarkan Pasal 1 angka 20 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, definisi Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022, Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas: a. PKB, b. BBNKB, c. PAB, d. PBBKB, e. PAP, f. Pajak Rokok, dan g. Opsen Pajak MBLB.

Dalam berita di atas menyebutkan 3 jenis pajak yaitu PAP, PBBKB, dan MBLB. Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan (Pasal 1 angka 52). Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat (Pasal 1 angka 40). Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara  (Pasal 1 angka 58).

Download : Gubernur Kalteng Prioritaskan Peningkatan PAD, Tekankan Perusahaan Wajib Penuhi Berbagai Aturan