Gerakan Pangan Murah Pemprov Jangkau Bartim, Bantu Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melaksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang kali ini menjangkau sejumlah lokasi di Kabupaten Barito Timur (Bartim).

"Gerakan Pangan Murah di Barito Timur ini kami laksanakan di tiga desa berbeda, meliputi Desa Banyu Landas dan Kandris Kecamatan Banua Lima, serta Desa Turan Amis, Kecamatan Raren Batuah," terang Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpang) Kalteng Aster Bonawaty Mangkusari di Palangka Raya, Selasa.

Aster mengatakan, Gerakan Pangan Murah bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan strategis di tingkat distributor maupun konsumen.

"Sekaligus menjadi upaya dari Pemprov Kalteng dalam memaksimalkan pengendalian inflasi," tambahnya.

Dalam setiap Gerakan Pangan Murah tersebut, pihaknya menjual ragam pangan strategis yang telah mendapatkan subsidi, seperti beras, minyak goreng, gula pasir, bawang merah, bawang putih, dan telur ayam ras.

"Adapun besaran subsidi yang diberikan kepada masing-masing komoditi pangan strategis bervariasi, berkisar antara Rp6.000-Rp10.000," jelas Aster.

Pemberian subsidi ini merupakan salah satu bentuk perhatian sekaligus arahan Gubernur Sugianto Sabran untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

"Gubernur ingin agar akses masyarakat terhadap pangan dengan harga terjangkau tetap tersedia di berbagai daerah," ucapnya.

Sementara itu dalam pelaksanaan Gerakan Pangan Murah pada tiga desa di Barito Timur tersebut, tampak disambut masyarakat dengan penuh antusias.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/698646/gerakan-pangan-murah-pemprov-jangkau-bartim-bantu-penuhi-kebutuhan-masyarakat, Selasa, 4 Juni 2024.
  2. https://prokalteng.jawapos.com/pemerintahan/pemprov-kalteng/04/06/2024/gencarkan-gerakan-pangan-murah-untuk-menjaga-stabilitas-harga-bapok/, Selasa, 4 Juni 2024.

 

Catatan:

Pasar murah atau pasar penyeimbang merupakan salah satu kebijakan untuk menjamin ketersediaan pasokan dan serta stabilitas harga bahan pangan bagi seluruh masyarakat yang diselenggarakan pemerintah kabupaten setempat melalui belanja subsidi yang masuk dalam rincian belanja operasi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 56 ayat (1) belanja operasi dirinci atas jenis:

  1. Belanja Pegawai;
  2. Belanja Barang dan Jasa;
  3. Belanja Bunga;
  4. Belanja Subsidi;
  5. Belanja Hibah; dan
  6. Belanja Bantuan Sosial.

Selain itu, ketentuan mengenai Belanja Subsidi juga diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Ketentuan Terkait Belanja Operasi yang menyatakan bahwa:

  • Belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan belanjasubsidi agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat.
  • Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta merupakan badan yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan dasar masyarakat, termasuk penyelenggaraan pelayanan publik antara lain dalam bentukpenugasan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (public service obligation).
  • Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sebagai penerima subsidi, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam hal tidak terdapat kantor akuntan publik, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dapat dilaksanakan oleh lembaga lain yang independen dan ditetapkan oleh kepala daerah.
  • Pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pemeriksaan yang bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas kelayakan penganggaran pemberian subsidi.
  • Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu menjadi dasar perencanaan dan bahan pertimbangan untuk memberikan subsidi tahun anggaran berikutnya.
  • Penerima subsidi sebagai objek pemeriksaan bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan subsidi yang diterimanya, dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala daerah.
  • Pemerintah daerah menganggarkan belanja subsidi dalam APBD tahun anggaran berkenaan pada SKPD terkait.
  • Untuk pemberian subsidi kepada BUMD penyelenggara sistem penyediaan air minum mengacu pada Peraturan Menteri.
  • Pemberian subsidi berupa bunga atau bagi hasil kepada usaha mikro kecil dan menengah pada perorangan tidak perlu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Download: Gerakan Pangan Murah Pemprov Jangkau Bartim, Bantu Penuhi Kebutuhan Masyarakat