Gerakan Pangan Murah Jaga Stabilitas Harga di Palangka Raya

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menggelar Gerakan Pangan Murah di Kota Palangka Raya, sebagai salah satu upaya menjaga stabilitas harga.

Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko, Rabu, mengatakan, kegiatan ini sekaligus dalam rangka Hari Pangan Sedunia ke-44.

"Ini merupakan salah satu upaya pemprov untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan pokok, sehingga inflasi di Kalteng dapat dikendalikan," katanya.

Berdasarkan hasil rapat inflasi pada 21 Oktober 2024, inflasi di Kalimantan Tengah menunjukkan posisi aman, berada di urutan delapan provinsi terendah inflasi secara nasional.

"Capaian bagus dalam mengendalikan inflasi ini tentu berkat sinergi dan kerja keras kita bersama," terangnya.

Kendati tingkat inflasi masih dalam kondisi terkendali, namun Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kalteng tetap konsisten melakukan berbagai upaya intervensi terhadap komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga.

"Dengan adanya Gerakan Pangan Murah ini diharapkan pasokan dan harga pangan pokok dapat terjaga stabil, baik di tingkat produsen maupun konsumen," tuturnya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpang) Kalteng Elpiansyah menyampaikan, komoditas yang dijual pada kegiatan gerakan ini berasal dari produk dalam negeri, di antaranya meliputi beras 8 ton dengan subsidi dari Pemprov Kalteng sebesar Rp6.000/kg untuk beras karau, dan Rp4.000/kg untuk beras pulen.

Kemudian gula pasir 650 kg dengan subsidi dari Pemprov Kalteng sebesar Rp2.000/kg, minyak goreng 650 liter dengan subsidi dari Pemprov Kalteng sebesar Rp2.000/kemasan, bawang merah dan bawang putih 200 kg dengan subsidi dari Pemprov Kalteng sebesar Rp5.000/kg, dan telur ayam ras 120 tray dengan subsidi sebesar Rp10.000 per tray.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/724629/gerakan-pangan-murah-jaga-stabilitas-harga-di-palangka-raya, Kamis, 24 Oktober 2024.
  2. https://palangkaraya.go.id/gerakan-pangan-murah-upaya-pemko-stabilisasi-harga-pangan-dan-pengendalian-inflasi/, Rabu, 23 Oktober 2024.

 

Catatan:

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Inflasi didefinisikan  kemerosotan nilai uang (kertas) karena banyaknya dan cepatnya uang (kertas) beredar sehingga menyebabkan naiknya harga barang-barang. Sedangkan berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimatan Tengah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Inflasi Provinsi Kalimantan Tengah, mendefinisikan Inflasi adalah proses meningkatnya harga barang-barang dan/atau jasa-jasa atau menurunnya nilai uang secara terus menerus. Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Kalimantan Tengah adalah tim yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan bertugas menjaga keterjangkauan harga barang-barang dan/atau jasa-jasa melalui pengendalian inflasi di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengatur definisi Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Dalam Pasal 1 angka 27 mendefinisikan, Bantuan Pangan adalah Bantuan Pangan Pokok dan Pangan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam mengatasi Masalah Pangan dan Krisis Pangan, meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat miskin dan/atau rawan Pangan dan Gizi, dan kerja sama internasional.

Download: Gerakan Pangan Murah Jaga Stabilitas Harga di Palangka Raya