GDPK Sukamara Jadi Acuan Pembangunan Kependudukan

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Sukamara (ANTARA) - Penjabat Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah Rendy Lesmana mengatakan, penduduk merupakan titik sentral perwujudan pembangunan berkelanjutan.

"Peluang dan tantangan lima pilar dalam grand design pembangunan kependudukan (GDPK) ini sangat penting, dalam rangka mempercepat terwujudnya masyarakat Sukamara yang sejahtera," katanya di Sukamara.

Dia menjelaskan, perlu dipahami yakni GDPK Sukamara 2024-2049 menjadi pegangan bersama dalam pembangunan kependudukan, khususnya dalam integrasi dan sinergi lima pilar yaitu pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk, dan penataan administrasi kependudukan.

Selain itu, tidak tertutup kemungkinan perkembangan Sukamara ke depan semakin maju. Hal ini sedikit banyak akan menarik penduduk luar daerah untuk datang dan tinggal di Sukamara.

"Oleh karena itu, agar hal ini tidak menjadi permasalahan di kemudian hari, perlu adanya antisipasi dan mitigasi berkaitan dengan resiko perkembangan penduduk ini," tuturnya.

Dia menjelaskan, adanya GDPK akan memperjelas arah pembangunan kependudukan di Sukamara. Demikian pula dengan kebijakan dan strateginya.

"Konsep yang kita bangun adalah penduduk sebagai titik sentral pembangunan,” ucapnya.

Maka selain sebagai objek (penerima) hasil pembangunan, penduduk sekaligus berposisi sebagai subjek (pelaku) atau agent of change pembangunan. Sebab pembangunan harus berfokus atau berorientasi pada manusia dan bernafaskan kependudukan.

Selain itu, arah kebijakan pembangunan harus memperhatikan nilai berkelanjutan (sustainable development), yaitu kebijakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk saat ini, sekaligus juga memperhatikan kesejahteraan penduduk di masa sekarang.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/733573/gdpk-sukamara-jadi-acuan-pembangunan-kependudukan, Jumat, 29 November 2024.
  2. https://www.matakalteng.com/daerah/sukamara/2024/10/10/pemkab-sukamara-gelar-fgd-grand-desain-pembangunan-kependudukan-2024-2049, Kamis, 28 November 2024.

 

Catatan:

Berita tersebut membahas mengenai APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah. APBD mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang disusun untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Hal diatas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 16 yang menyatakan bahwa APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.

Pemerintah daerah harus mengelola keuangan daerah secara tertib, hal ini sesuai dengan isi dari Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Pedoman teknis mengenai penyusunan dan pengelolaan APBD diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pemerintah Daerah wajib menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang wajib dipertanggungjawabkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan audit dan kemudian dilaporkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada:

  1. Pasal 31 ayat (1): Gubernur, bupati, atau wali kota menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh BPK kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban.
  2. Pasal 32 ayat (1): Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

 

Download: GDPK Sukamara Jadi Acuan Pembangunan Kependudukan