Kuala Kapuas (ANTARA) - Penjabat Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Erlin Hardi menyatakan bahwa pihaknya pada 2024 telah mengalokasikan dana operasional Rukun Tetangga (RT) di kabupaten setempat.
"Dana operasionalnya saja yang akan kita tambah. Kalau gaji RT di Kapuas kan sudah besar," kata Erlin Hardi di Kuala Kapuas, Rabu.
Hal itu disampaikan oleh orang nomor satu di kabupaten setempat, saat memberikan sambutan pada acara Ngobras (ngobrol santai) bersama warga dan para Ketua RT di Kelurahan Selat Dalam. Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Kantor Kelurahan Selat Dalam tersebut juga dihadiri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah.
Dalam acara ngobrol santai tersebut, Erlin Hardi menyampaikan bahwa operasional RT akan alokasikan tahun ini Rp200.000 per bulan, kemudian gaji (honor) Ketua RT sebesar Rp800.000, sehingga mereka setiap bulan mendapat Rp1 juta, diharapkan pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal.
Selain itu, Pj Bupati Kapuas juga menyampaikan terkait potensi di Kapuas yang dapat dikembangkan dan dimaksimalkan untuk menjadi sumber pendapatan asli daerah setempat, seperti Pelabuhan Batanjung dan lainnya.
"Sumber alam seperti tambang juga kita miliki. Maka pendapatan asli daerah harus kita andalkan dan pemerintah daerah harus melihat akan hal tersebut," katanya.
Tidak sedikit hal-hal yang disampaikan dalam acara ngobrol santai yang juga dihadiri para ketua RT dan RW, TP PKK, Karang Taruna dan tokoh masyarakat di Kelurahan Selat Dalam.
Lurah Selat Dalam Fahmi Ridianoor menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pj Bupati yang telah bersedia hadir dalam acara Ngobras tersebut.
"Terima kasih bapak Pj bupati atas kehadirannya. Acara ini juga sekaligus perkenalan atas terpilihnya pengurus LPMK dan lainnya di lingkungan kami Kelurahan Selat Dalam," demikian Fahmi Ridianoor.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/692748/gaji-tetap-pemkab-kapuas-alokasikan-dana-operasional-rt,Rabu, 8 Mei 2024.
- https://fastnews.co.id/2024/05/08/pemkab-kapuas-naikan-dana-operasional-rt/, Rabu, 8 Mei 2024.
Catatan:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 20). PAD memiliki peran penting dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai program pembangunan dan menyediakan layanan bagi masyarakat. Peningkatan PAD juga merupakan indikator bahwa pertumbuhan ekonomi daerah tersebut meningkat.
Download: Gaji Tetap, Pemkab Kapuas Alokasikan Dana Operasional RT