Kuala Kurun (ANTARA) - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Gunung Mas, Kalimantan Tengah meminta pemerintah kabupaten setempat agar melaksanakan berbagai kegiatan fisik APBD 2025 lebih awal.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Gumas Nomi Aprilia saat dihubungi dari Kuala Kurun, Rabu, mengatakan kegiatan fisik yang dimaksud baik pembangunan jalan, jembatan, dan lainnya.
“Laksanakan lebih awal, mulai dari proses pelelangan, pelaksanaan, sampai penyelesaian,” kata wakil rakyat dari Daerah Pemilihan I meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun itu.
Ia meminta Pemkab Gumas agar menjadwalkan kegiatan fisik secara terencana, sehingga masa pemeliharaan tidak melampaui tahun berjalan dan tidak terganggu oleh cuaca atau musim penghujan di akhir tahun.
Di sisi lain, dalam rangka bersama-sama menjaga produktivitas kerja, alumni Universitas Palangka Raya itu juga meminta kepada perangkat daerah agar menggunakan prinsip disiplin, efektif dan efisien anggaran, serta tepat sasaran.
Ia pun menyatakan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Gumas dapat menerima lima rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan oleh Penjabat Bupati Herson B Aden saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin (11/11), termasuk raperda tentang APBD kabupaten 2025.
Sebelumnya, Pj Bupati Gumas Herson B Aden mengajukan lima raperda untuk dibahas bersama-sama antara eksekutif dan legislatif, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin (11/11). Salah satu raperda yang dimaksud adalah tentang APBD 2025.
Untuk pendapatan daerah berjumlah sekitar Rp1,330 triliun, terdiri dari pendapatan asli daerah sekitar Rp111,6 miliar, pendapatan transfer sekitar Rp1,212 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp7,2 miliar.
Untuk belanja berjumlah sekitar Rp1,355 triliun, terdiri dari belanja operasi sekitar Rp953,1 miliar, belanja modal sekitar Rp203 miliar, belanja tak terduga Rp4,750 miliar, dan belanja transfer sekitar Rp194,4 miliar.
“Kemudian untuk pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp25 miliar, dan pengeluaran pembiayaan tidak dianggarkan, sehingga terdapat pembiayaan netto berjumlah Rp25 miliar,” demikian Herson.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/728633/fraksi-pdip-dprd-gumas-minta-kegiatan-fisik-2025-dilaksanakan-lebih-awal, Rabu, 13 November 2024.
- https://masapnews.com/2024/11/fraksi-pdip-dprd-gumas-minta-kegiatan-fisik-2025-dilaksanakan-lebih-awal/, Sabtu, 16 November 2024.
Catatan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 menyebutkan daftar alokasi belanja wajib daerah sebagai berikut:
- belanja pendidikan;
- belanja infrastruktur pelayanan publik;
- belanja pegawai;
- belanja wajib yang didanai dari pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah (PKB, Opsen PKB, PBJT Listrik, Pajak Rokok, dan Pajak Air Tanah).
Pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% (empat puluh persen) dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa. Belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja infrastruktur publik merupakan belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan dan/atau pemeliharaan fasilitas pelayanan publik yang berorientasi pada pembangunan ekonomi daerah dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah.
Download: Fraksi PDIP DPRD Gumas Minta Kegiatan Fisik 2025 Dilaksanakan Lebih Awal