Kuala Kurun (ANTARA) - Lima Fraksi Pendukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah sama-sama menyepakati pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Seruyan tahun 2025 berlanjut.
"Dari lima fraksi yang menyampaikan pemandangan umum fraksi tadi, ada empat fraksi yang menyetujui dan saya yakin kelimanya setuju semua, cuman tadi satu fraksi disampaikan secara tertulis saja," kata Zuli Eko Prasetyo di Kuala Kurun, Selasa.
Hal itu disampaikan langsung masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Seruyan pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap pidato pengantar Bupati Seruyan terkait Raperda APBD Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2025.
Adapun lima fraksi yang sepakat atau menyetujui untuk dibahas lebih lanjut Raperda APBD 2025 yaitu, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Golkar, dan Fraksi Gerakan Indonesia Raya Adil Sejahtera.
Kemudian Kebangkitan Pembangunan Demokrasi Nasional dan Fraksi PAN Hanura yang akan disampaikan secara tertulis kepada pemerintah daerah.
"Agenda penyampaian pidato sudah, dan hari ini penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi," ujarnya.
Kemudian agenda selanjutnya yakni mendengarkan jawaban bupati dan setelah itu adalah pembahasan antara komisi dan mitra kerja.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/728673/fraksi-dprd-seruyan-sepakat-pembahasan-raperda-apbd-2025-berlanjut, Rabu, 13 November 2024.
- https://sampit.prokal.co/read/news/40343-5-fraksi-dprd-seruyan-setujui-pembahasan-lanjutan-raperda-apbd-2025.html, Rabu, 13 November 2024
Catatan:
Berita tersebut membahas mengenai APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah. APBD mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang disusun untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Hal diatas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 16 yang menyatakan bahwa APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
Pemerintah daerah harus mengelola keuangan daerah secara tertib, hal ini sesuai dengan isi dari Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Pedoman teknis mengenai penyusunan dan pengelolaan APBD diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemerintah Daerah wajib menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang wajib dipertanggungjawabkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan audit dan kemudian dilaporkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada:
- Pasal 31 ayat (1): Gubernur, bupati, atau wali kota menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh BPK kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban.
- Pasal 32 ayat (1): Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Download: Fraksi DPRD Seruyan Sepakat Pembahasan Raperda APBD 2025 Berlanjut