Fraksi DPRD Barut Sampaikan Pandangan Umum Raperda RPJPD

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Muara Teweh (ANTARA) - DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas pidato pengantar Bupati Barito Utara mengenai raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang  daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Sastra Jaya dan dihadiri Ketua DPRD Barito Utara Mery Rukaini serta dihadiri mewakili unsur FKPD, anggota DPRD dan pejabat lainnya di Muara Teweh, Senin.

Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Sastra Jaya mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 121 Peraturan DPRD Barito Utara Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, maka rapat paripurna  ini dinyatakan telah memenuhi kuorum.

Mengingat telah terpenuhinya kuorum, maka dengan mengucapkan Bismillahirahmannirahim rapat paripurna II penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas pidato pengantar bupati mengenai raperda tentang RPJPD 2025-2045 dibuka dan terbuka untuk umum.

Sebelumnya Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya meminta penjelasan kepada masing-masing Ketua Fraksi DPRD untuk kesiapan dan siapa yang ditugaskan untuk menyampaikan dan menyerahkan pemandangan umum Fraksi tersebut.

Setelah mendengarkan kesiapan dan siapa yang ditugaskan untuk menyerahkan dan menyampaikan pemandangan umum fraksi, agenda rapat dilanjutkan dengan penyerahan pemandangan umum fraksi-fraksi kepada Pj Bupati Barito Utara.

Sebelumnya Sekretaris DPRD Barito Utara Edwin Tuah membacakan daftar hadir anggota DPRD dan membacakan surat masuk. Rapat paripurna II berlangsung dengan hikmat, tertib dan lancar.

“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Barito Utara menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tak terhingga kepada, unsur FKPD, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah serta seluruh undangan yang telah berkenan mengikuti seluruh rangkaian acara rapat paripurna pada hari ini dari awal sampai selesai,” kata Sastra Jaya.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/710359/fraksi-dprd-barut-sampaikan-pandangan-umum-raperda-rpjpd, Senin, 12 Agustus 2024.
  2. https://www.spiritkalteng.com/uncategorized/dprd-barut-rapat-paripurna-sampaikan-pemandangan-umum-fraksi-terhadap-raperda-rpjpd-2025-2045/, Senin, 12 Agustus 2024.

 

Catatan:

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). RPJPD, RPJMD dan RKPD disusun dengan tahapan:

  1. persiapan penyusunan;
  2. penyusunan rancangan awal;
  3. penyusunan rancangan;
  4. pelaksanaan Musrenbang;
  5. perumusan rancangan akhir; dan
  6. penetapan.

BAPPEDA menyusun RPJPD, RPJMD, dan RKPD serta melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan. Penyusunan dilakukan berbasis pada e-planning.

 

Download: Fraksi DPRD Barut Sampaikan Pandangan Umum Raperda RPJPD