Muara Teweh (ANTARA) - DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, sampaikan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap pidato pengantar bupati setempat terkait raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 di Muara Teweh, Kamis.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Hj Mery Rukaini dan dihadiri Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya, Pj Sekretaris Daerah Jufriansyah, mewakili unsur FKPD, anggota DPRD, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Barito Utara mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 121 Peraturan DPRD Barito Utara Nomor 01 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD,maka rapat paripurna I ini dinyatakan telah memenuhi kuorum.
"Dengan mengucapkan Bismillahirahmannirahim rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap pidato pengantar bupati mengenai raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Mery.
Sebelumnya Ketua DPRD Mery Rukaini meminta penjelasan kepada masing-masing Ketua Fraksi DPRD untuk kesiapan dan siapa yang ditugaskan untuk menyampaikan dan menyerahkan pandangan umum Fraksi.
Setelah mendengarkan kesiapan dan siapa yang ditugaskan untuk menyerahkan dan menyampaikan pandangan umum fraksi, agenda rapat dilanjutkan dengan penyerahan pandangan umum fraksi-fraksi kepada Pj Bupati Barito Utara.
Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Barito Utara menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tak terhingga kepada, Pj Sekretaris Daerah, Unsur Unsur FKPD, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, kepala perangkat daerah serta seluruh undangan yang telah berkenan mengikuti seluruh rangkaian acara rapat paripurna pada hari ini dari awal sampai selesai.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/705621/fraksi-dprd-barut-sampaikan-pandangan-umum-pertanggungjawaban-apbd, Jumat, 19 Juli 2024.
- https://exposkalteng.com/fraksi-dprd-sampaikan-pandangan-umum-terhadap-pertanggungjawaban-pelaksanaan-apbd-2023/, Kamis, 18 Juli 2024.
Catatan:
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah. APBD dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif, DPRD. APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos Dana Perimbangan, dan pos LainLain Pendapatan Daerah yang Sah. Di dalam pos PAD ada komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan sumber pendapatan utama dari pemerintah daerah itu sendiri yang diperoleh dari wajib pajaknya. Selanjutnya untuk Dana Perimbangan merupakan dana yang diperoleh pemerintah daerah dari pemerintah pusat sebagai perwujudan dari pelaksanaan desentralisasi fiskal. Selain sumber pendapatan yang diperoleh dari daerah tersebut dan pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memperoleh pendapatan dari daerah lain yang berupa komponen Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan pemda lainnya yang ada di dalam pos Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Komponen belanja daerah merupakan perwujudan pemerintah daerah dalam mengeluarkan uangnya untuk pelayanan publik. Terdapat empat pos utama di dalam belanja daerah yaitu pos Belanja Pegawai, pos Belanja Barang dan Jasa, pos Belanja Modal, dan pos Belanja lainnya. Melalui belanja daerah ini diperoleh informasi prioritas belanja yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang dapat berdampak pada kesejahteraan warganya. Dalam APBD, Pemda dapat merencanakan defisit atau surplus APBD. Pada kenyataannya, di dalam dokumen APBD seringkali terjadi defisit daerah. Defisit daerah dapat ditutup dengan pembiayaan daerah. Pembiayaan daerah terdiri dari dua pos yaitu penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pemerintah daerah memiliki kecenderungan untuk menutup defisit daerah dari Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya atau dengan melakukan pinjaman daerah atau obligasi daerah yang berada di pos penerimaan pembiayaan. Pos pengeluaran pembiayaan juga memiliki dua komponen utama yang banyak digunakan oleh pemda yaitu penyertaan modal (investasi daerah) dan pembayaran pokok utang. Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.
Download: Fraksi DPRD Barut Sampaikan Pandangan Umum Pertanggungjawaban APBD