Tamiang Layang (ANTARA) - Empat damang di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah menyampaikan usulan kebutuhan untuk operasional dan diharap bisa terakomodasi dalam APBD 2025.
“Usulan yang disampaikan di antaranya kebutuhan kendaraan operasional roda dua, anggaran sekretariat kedamangan, serta seragam batik khas daerah,” kata Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bartim Ari Panan P. Lelu di Tamiang Layang, Selasa.
Dia menjelaskan, Barito Timur memiliki empat kedamangan yakni Damang Paju Epat yang membawahi Kecamatan Dusun Timur dan Paju Epat, Damang Paju Lima membawahi Kecamatan Banua Lima, Awang dan Patangkep Tutui, Damang Paju Sepuluh membawahi Kecamatan Karusen Janang, serta Damang Paku Karau membawahi Kecamatan Dusun Tengah, Pematang Karau dan Raren Batuah.
Ari Panan mengakui telah bertemu dengan empat damang tersebut di Kantor Bupati Bartim pada Senin (28/10). Menyikapi usulan tersebut, dia menyampaikan dukungannya terhadap usulan itu, dengan menyebutnya sebagai langkah positif serta memperkuat peran damang di masyarakat.
“Seperti usulan yang disampaikan damang, Pemerintah Kabupaten Barito Timur berupaya memberikan dukungan dan mendukung peran para damang sebagai pemangku adat,” terangnya. Dijelaskan Ari Panan, peran damang sangat penting dalam menjaga nilai-nilai adat dan kesejahteraan masyarakat. “Kami berkomitmen memfasilitasi kebutuhan ini, agar tugas para damang dapat terlaksana dengan lebih baik,” tegasnya.
Ari Panan juga mengatakan, dengan adanya dukungan dari Pemerintah Kabupaten Barito Timur seperti operasional kedamangan, maka para damang diharap lebih fokus pada upaya melestarikan budaya dan adat.
Adapun pada Senin (24/5) empat damang bersama penghulu dan mantir adat, hadir di DPRD Barito Timur mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait usulan penguatan fungsi dan tugas melalui peningkatan insentif, penyediaan anggaran operasional hingga pinjam pakai kendaraan dinas milik Pemkab Barito Timur.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/725829/empat-damang-di-bartim-usulkan-kelengkapan-operasional, Rabu, 30 Oktober 2024.
- https://kabarkalimantan1.com/damang-di-barito-timur-usulkan-kelengkapan-operasional/, Kamis, 31 Oktober 2024.
Catatan:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
Penyusunan rancangan awal RKPD mencakup:
- analisis gambaran umum kondisi Daerah;
- analisis rancangan kerangka ekonomi Daerah;
- analisis kapasitas riil keuangan Daerah;
- penelaahan rancangan awal Renja Perangkat Daerah;
- perumusan permasalahan pembangunan Daerah;
- penelaahan terhadap sasaran RPJMD;
- penelaahan terhadap arah kebijakan RPJMD;
- penelaahan terhadap kebijakan pemerintah pada RKP dan program strategis nasional;
- penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD;
- perumusan prioritas pembangunan Daerah; dan
- perumusan rencana kerja program dan pendanaan.
Dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD. Saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD disampaikan secara tertulis kepada kepala BAPPEDA.
Download: Empat Damang di Bartim Usulkan Kelengkapan Operasional