Eks Bupati Kapuas Beserta Istri Didakwa Terima Gratifikasi 1

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Palangka Raya (ANTARA) - Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istri  yang merupakan anggota DPR Fraksi Partai NasDem (nonaktif) Ary Egahni Ben Bahat didakwa menerima gratifikasi dan fee dari Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenurofiq dalam sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang digelar secara daring mengatakan, mantan Bupati Kapuas dan istri menerima gratifikasi dari pihak swasta dan meminta uang kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kapuas.

"Itu terkait gratifikasi yang diterima dari pihak swasta dan juga OPD di lingkup Pemkab Kapuas. Dan uang nya mencapai hingga miliaran rupiah juga digunakan untuk membayar lembaga survey," katanya.

Zaenurofiq menuturkan, dalam dakwaan memang ada disebutkan bahwa Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas menyerahkan uang kepada terdakwa. Uang itu bersumber pada uang kas PDAM setempat. "Pada intinya kami akan membuktikannya dalam persidangan. Kami juga akan menghadirkan saksi-saksi dan itu berjumlah kurang lebih 50 orang," ucapnya.

Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa, Regginaldo Sultan mengatakan, bahwa sempat ada gangguan jaringan internet saat pembacaan dakwaan. Selanjutnya, kedua terdakwa akan dihadirkan kembali dalam persidangan selanjutnya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

"Dalam persidangan selanjutnya kami akan mengajukan eksepsi atau keberatan. Dimana dalam dakwaan terdapat 54 tuduhan yang diarahkan kepada kedua terdakwa" katanya. Sultan mengungkapkan, bahwa perkara itu bukan perkara operasi tangkap tangan atau OTT. Maka dari itu kami akan berupaya melakukan pembelaan sesuai aturan hukum yang berlaku. "Konkret nya kami akan sampaikan keberatan-keberatan selaku PH dalam persidangan mendatang dan kita akan ajukan eksepsi" bebernya.

Di sela-sela menyampaikan permohonan tersebut, Ben Brahim S Bahat tak kuasa menahan air matanya. Tangisnya pun pecah dan sang istri melihat suami meneteskan air mata, sesekali berusaha menenangkan sang suami karena mendengar apa yang telah disampaikan dalam persidangan.

Bahkan sidang kedua nantinya akan digelar pada hari Kamis (24/8) mendatang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Sidang kembali akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Agung Sulistiyono bersama dua hakim anggota yakni, Erhamudin dan Darjono Abadi.

Sebelumnya Ben Brahim S Bahat saat menjabat sebagai Bupati Kapuas, diduga terlibat dalam praktik penerimaan gratifikasi serta dugaan penerimaan biaya dari berbagai dinas atau OPD kabupaten setempat.

Bahkan akibat ulah nya itu, nilai kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp11 miliar. Tim anti rasuah alias KPK telah menetapkan Bupati Kapuas beserta istrinya tersebut sebagai tersangka dugaan korupsi pada 28 Maret 2023.

Kasus tersebut bermula saat Ben Brahim S Bahat menjabat sebagai Bupati Kapuas yakni pada periode 2013-2018 dan 2018-2023. Ben Brahim diduga menerima uang dari berbagai pihak, termasuk pihak swasta dan diduga juga menerima fasilitas dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkab Kapuas.

Sedang uang hasil korupsi dalam jumlah miliaran rupiah tersebut, diduga kuat digunakan oleh terdakwa beserta istrinya itu untuk membayar lembaga survei pemilihan Gubernur Kalteng Periode 2021-2026.

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/651246/eks-bupati-kapuas-beserta-istri-didakwa-terima-gratifikasi, Rabu, 16 Agustus 2023.
  2. https://koransn.com/mantan-bupati-kapuas-beserta-istri-didakwa-terima-gratifikasi/, Rabu, 16 Agustus 2023.

Catatan:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang digelar secara daring mengatakan, mantan Bupati Kapuas dan istri menerima gratifikasi dari pihak swasta dan meminta uang kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kapuas. Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Dan Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Dakwaan dalam berita yang dimaksud dilakukan dalam proses peradilan pidana apabila penuntut umum berpendapat bahwa dapat dilakukannya penuntutan dari hasil penyidikan, sesuai dengan ketentuan Pasal 140 ayat (1) KUHAP.

Kuasa Hukum terdakwa, Regginaldo Sultan mengatakan dalam persidangan selanjutnya kami akan mengajukan eksepsi. Eksepsi Eksepsi atau tangkisan adalah jawaban atau tanggapan terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

Akibat dari hal tersebut nilai kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp11 miliar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Download: Eks Bupati Kapuas Beserta Istri Didakwa Terima Gratifikasi 1