Buntok (ANTARA) - Bupati Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Eddy Raya Samsuri mengatakan, perawat merupakan ujung tombak dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Profesi perawat merupakan salah satu unsur pembangunan kesehatan masyarakat," katanya saat acara pelantikan dewan pengurus daerah dan dewan pengurus komisariat atau DPD dan DPK Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) periode 2024-2029 di Buntok, Senin.
Dikatakannya, keberhasilan pembangunan kesehatan masyarakat dipengaruhi oleh banyak aspek, salah satunya dari pelaksana pemberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Perawat merupakan salah satu unsur pembangun kesehatan masyarakat yang saat ini mempunyai populasi terbanyak diantara profesi kesehatan lainnya," ucap Eddy Raya Samsuri.
Ia menyampaikan, berdasarkan data jumlah perawat di Barito Selatan, kurang lebih sebanyak 707 orang, dan menempati urutan pertama sebagai pemberi pelayanan kesehatan.
Mereka ini, lanjut dia, tersebar di berbagai instansi baik di dinas kesehatan, puskesmas, rumah sakit, puskesmas pembantu dan poskesdes, termasuk juga perawat di klinik swasta, perawat di rumah tahanan, perawat di Polres, dan perawat di Kodim.
Secara otomatis kata dia, sepak terjang mereka ini memberikan pengaruh besar terhadap pembangunan nasional khususnya di bidang kesehatan.
Ia juga berharap kepada perawat yang ada di daerah ini agar dapat berperan penting dalam pelaksanaan program pencegahan stunting yang menjadi program nasional tersebut khususnya di Barito Selatan.
Selain itu, Eddy Raya Samsuri juga memberikan apresiasi dan mengucapkan selamat kepada DPD dan DPK PPNI yang telah dilantik.
Ia juga berharap para perawat yang terhimpun dalam organisasi profesi PPNI agar selalu dapat memberikan pelayanan keperawatan yang profesional kepada masyarakat, tanpa membeda bedakan status sosial.
Ketua PPNI Barito Selatan yang baru dilantik, Imiyati mengatakan, dirinya bersama seluruh pengurus siap bekerja melaksanakan tugas guna mendukung program pemerintah kabupaten.
"Kita siap mendukung program pemerintah kabupaten dalam bidang kesehatan, baik ditingkat kota hingga ke pelosok desa," kata dia.
PPNI juga lanjut dia, siap mendukung program pencegahan stunting sesuai dengan arahan Bupati Barito Selatan. PPNI Barito Selatan juga siap bekerjasama dengan pemerintah kabupaten maupun pihak lainnya untuk melaksanakan kegiatan sosial di bidang kesehatan.
"Kita siap bekerjasama untuk melaksanakan kegiatan sosial di bidang kesehatan guna menyukseskan program pemerintah kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat yang ada di Barito Selatan," kata dia.
Acara pelantikan dewan pengurus daerah dan dewan pengurus komisariat atau DPD dan DPK Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) periode 2024-2029 yang berlangsung di aula DPUPR Barito Selatan itu dihadiri pengurus PPNI Kalteng.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/760865/eddy-raya-samsuri-apresiasi-perawat-sebagai-ujung-tombak-pelayanan-kesehatan, Selasa, 20 Mei 2025.
- https://www.borneonews.co.id/berita/421110-eddy-raya-samsuri-perawat-salah-satu-ujung-tombak-pembangunan-kesehatan-masyarakat, Selasa, 20 Mei 2025.
Catatan:
Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan mengatur bahwa Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut SPM Kesehatan adalah ketentuan mengenai jenis dan Mutu Pelayanan Dasar bidang kesehatan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Pasal 2 ayat (1) sampai dengan (4) mengatur bahwa Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menerapkan SPM Kesehatan. SPM Kesehatan terdiri atas SPM Kesehatan daerah provinsi dan SPM Kesehatan daerah kabupaten/kota. Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Kesehatan Daerah Provinsi terdiri atas: a. pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana daerah provinsi; dan b. pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa daerah provinsi. Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Kesehatan Daerah kabupaten/kota terdiri atas:
- pelayanan kesehatan ibu hamil;
- pelayanan kesehatan ibu bersalin;
- pelayanan kesehatan bayi baru lahir;
- pelayanan kesehatan balita;
- pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;
- pelayanan kesehatan pada usia produktif;
- pelayanan kesehatan pada usia lanjut;
- pelayanan kesehatan penderita hipertensi;
- pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus;
- pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat;
- pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis; dan
- pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia atau human immunodeficiency virus;
yang bersifat peningkatan/promotif dan pencegahan/preventif.
Dalam Penjelasan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 disebutkan bahwa penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar SPM Kesehatan, dilakukan oleh Pemerintah Daerah agar Pelayanan Dasar Kesehatan tersedia secara cukup dan berkesinambungan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah sebagai prioritas belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Download : Eddy Raya Samsuri Apresiasi Perawat sebagai Ujung Tombak Pelayanan Kesehatan