Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman (Dinas PUPR Perkim) melakukan penataan taman depan SD Negeri 3 Tamiang Layang.
“Agar indah, sejuk dan ada beberapa manfaat lainnya,” kata Kepala Dinas PUPR Perkim Barito Timur Yumail J Paladuk di Tamiang Layang, Rabu.
Dia mengatakan manfaat lain yang bisa didapatkan dari penataan taman itu, seperti orang tua yang menunggu anak pulang sekolah bisa berteduh dan bersantai dengan tempat duduk yang disiapkan nanti.
Ditambahkan Yumail, demikian juga dengan warga Barito Timur yang ingin bersantai bisa memanfaatkan taman tersebut untuk istirahat sejenak ketika olahraga lari maupun lainnya. Sama halnya dengan anak-anak usai pulang sekolah bisa menunggu jemputan di taman tersebut.
“Kita harapkan warga bisa menjaga keindahan dan keasrian di taman itu nanti,” katanya.
Yumail juga mengatakan beberapa pekerjaan dari anggaran pertamanan Bidang Cipta Karya pada Dinas PUPR Perkim Barito Timur itu, di antaranya perbaikan siring, pemasangan paving, pemasangan keramik, pengecoran dan pengecatan.
Selain itu dilaksanakan juga perbaikan, pembersihan dan pengecatan pada median jalan yang saat ini telah selesai dilaksanakan. Untuk mempercepat progres pekerjaan, Dinas PUPR Perkim melibatkan 35 orang pekerja.
“Jumlah pekerja yang dikerahkan sebanyak 35 orang. Ini dilakukan agar pada pelaksanaan dan peringatan hari jadi nanti telah selesai dan siap,” jelas Yumail.
Peringatan Hari Jadi Kabupaten Barito Timur ke-22 akan diselenggarakan pada 3 Agustus 2024. Penjabat Bupati Barito Timur Indra Gunawan mengingatkan agar panitia Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi Ke-22 Kabupaten Barito Timur, untuk segera mempersiapkan rencana kegiatan dan kebutuhan anggaran sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/705492/dukung-keindahan-kota-dpupr-perkim-benahi-taman-sdn-3-tamiang-layang, Kamis, 18 Juli 2024.
- https://www.borneonews.co.id/berita/347708-dinas-pupr-barito-timur-perindah-taman-depan-sdn-3-tamiang-layang, Rabu, 17 juli 2024.
Catatan:
Pemerintah daerah dapat melakukan penataan taman untuk mempercantik kota. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:
- Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
- mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
- digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
- batas minimal kapitalisasi aset.
Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:
-
- berwujud;
- biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
- tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
- diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
- Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
- Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
- Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
-
- Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
- Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
- Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
Download: Dukung Keindahan Kota, DPUPR Perkim Benahi Taman SDN 3 Tamiang Layang