Dua Oknum Pegawai Bank Kalteng Terjerat Tindak Pidana Perbankan

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Dua oknum pegawai Bank Kalimantan Tengah (Kalteng) yang terjerat kasus tindak pidana perbankan yang ditangani Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng sudah diserahkan ke kejaksaan setempat.

Direktur Reskrimsus Polda Kalteng AKBP Rimsyahtono di Palangka Raya, Rabu, mengatakan dalam perkara tersebut pihaknya menetapkan dua oknum pegawai Bank Kalteng yakni SH selaku Kabag Pelayanan dan DE selaku staff IT Bank Kalteng.

"Kemudian dua pegawai Bank Kalteng satu karyawan PT Sembilan Tiga Perdana (PT STP) berinisial TA juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Rimsyahtono.

Dia menuturkan, pengungkapan kasus tersebut diawali adanya laporan dari PT STP mengenai kerugian uang sebesar Rp900 juta. atas adanya hal tersebut, personel Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan ditemukan fakta serta bukti bahwa SH, selaku Kabagyan Bank Kalteng telah mengambil kebijakan untuk melakukan perubahan spesimen tanda tangan pada rekening giro atas nama PT STP ke tersangka TA tanpa validasi dan prosedur yang sesuai dengan SOP pada 17 April 2024.

"Jadi tersangka berinisial SH ini tidak melakukan validasi dokumen persyaratan tersebut secara prosedur. Dimana dokumen persyaratan perubahan spesimen rekening giro yang seharusnya berbentuk fisik hanya diterima melalui file PDF lewat WhatsApp yang dikirimkan oleh tersangka TA. Tidak adanya validasi dari SH dibuktikan dengan tidak adanya konfirmasi ke PT STP," kata Rimsyahtono.

Dia menuturkan, dalam proses perubahan spesimen pada rekening giro atas nama PT STP ke tersangka TA tersebut dibantu oleh tersangka DE yang merupakan kakak ipar TA yang juga bekerja di Bank Kalteng sebagai staf IT.

Tersangka SH dapat memberikan kebijakan untuk mengirimkan sementara persyaratan terkait perubahan spesimen tanda tangan menggunakan file PDF melalui pesanan WhatsApp.

"Akibat perubahan spesimen tersebut tersangka TA dapat mengambil uang di rekening giro yang awalnya atas nama PT STP. Total kerugian PT STP sebesar Rp900 juta, dimana tersangka TA melakukan pengambilan sebanyak lima kali di berbagai waktu yang berbeda menggunakan cek," ungkapnya.

Di lokasi yang sama, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji  menambahkan, dari ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Pihak terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini.

Ancaman pidana penjara yang akan disandang ketiga tersangka tersebut paling rendah 3 tahun dan paling lama 8 tahun.

"Untuk saat ini ketiga tersangka sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau tahap II dan nantinya juga akan siap disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu," demikian Erlan Munaji.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/725949/dua-oknum-pegawai-bank-kalteng-terjerat-tindak-pidana-perbankan, Rabu, 30 Oktober 2024.
  2. https://www.beritasatu.com/network/dayaknews/348384/2-orang-pegawai-bank-kalteng-terjerat-kasus-tindak-pidana-perbankan, Rabu, 30 Oktober 2024.

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan mengatur bahwa “Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja:

  1. membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
  2. menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank; dan
  3. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut,

diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

Download: Dua Oknum Pegawai Bank Kalteng Terjerat Tindak Pidana Perbankan