DPUPR Kobar Tingkatkan Pembangunan Jalan Secara Bertahap

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

 

Pangkalan Bun (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah berkomitmen dalam meningkatkan pembangunan infrastruktur khususnya jalan secara bertahap.

"Jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten Kobar sepanjang 1.300 km, jalan tersebut baru ditangani sekitar 36 persennya saja. Ada peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya 27 persen," kata Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kobar Hasyim Muallim di Pangkalan Bun, Rabu.

Hasyim mengatakan, apabila ada permintaan dari pansus DPRD Kobar terkait peningkatan 40 persen dari APBD untuk peningkatan infrastruktur, hal tersebut sangat tidak memungkinkan, karena masih banyak sektor lain yang harus diperhatikan.

Dia menyampaikan, untuk pembangunan infrastruktur jalan dimulai dari desa ke kota, sehingga jalan penghubung antara desa dan kota terhubung dengan baik. Saat ini yang menjadi fokus pihaknya yaitu terhadap jalan-jalan yang merupakan sentral perekonomian masyarakat.

"Saat ini yang menjadi kebutuhan penting dan mendesak bagi masyarakat yaitu jalan penghubung antar desa, yang merupakan jalan penggerak roda perekonomian masyarakat secara luas," ucapnya.

Dia menyampaikan, kendati anggaran terbatas namun pembangunan insfratruktur merupakan salah satu prioritas utama dalam pengembangan pembangunan daerah.

"Oleh karena itu program dan kegiatan pembangunan infrastruktur jalan lebih diprioritaskan," tuturnya.

Lanjutnya, untuk mempercepat pembangunan insfratruktur di Kabupaten Kobar, pihaknya melibatkan pihak ketiga melalui program konsorsium.

"Dimana pihak ketiga ini melalui dana CSR (Corporate Social Responsibility) membantu peningkatan infrastruktur," ucapnya.

Hasyim menjelaskan, program konsorsium ini merupakan sinergitas antara pemerintah daerah dengan pihak perusahaan, yang sama-sama punya tujuan meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

"Untuk itu program konsorsium yang dimulai pada 2017 hingga kini masih dilaksanakan dan akan terus berlanjut," demikian Hasyim Muallim.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/694362/dpupr-kobar-tingkatkan-pembangunan-jalan-secara-bertahap, Kamis, 16 Mei 2024.
  2. https://kaltengekspres.com/2024/05/dinas-pupr-kobar-komitmen-genjot-pembangunan-infrastruktur/, Jumat, 03 Mei 2024.

 

Catatan:

Pemerintah daerah dapat melakukan meningkatkan infrastruktur berupa jalan untuk kelancaran mobilisasi masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:

  1. Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
    • mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
    • digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
    • batas minimal kapitalisasi aset.

Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:

    • berwujud;
    • biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
    • tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
    • diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
  1. Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
  2. Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
  3. Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
    1. Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
    2. Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
    3. Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    4. Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    5. Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    6. Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.

 

Download: DPUPR Kobar Tingkatkan Pembangunan Jalan Secara Bertahap