
Pangkalan Bun (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah Budi Santosa meminta proyek fisik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) selesai pada Desember 2024.
Kepala Dinas PUPR Kobar Hasyim Mualim di Pangkalan Bun, Jumat, mengatakan, proyek strategis yang sedang dikerjakan mayoritasnya menjadi fokus utama dalam penanganan banjir.
"Proyek ini bertujuan untuk mengatasi masalah banjir, yang sering kali melanda beberapa kawasan di Pangkalan Bun, terutama pada saat curah hujan tinggi," katanya.
Adapun proyek yang sedang dikerjakan Dinas PUPR Kobar di antaranya penataan kawasan Pangkalan Bun Park, pembangunan sport center, pemasangan box culvert di Jalan Ahmad Wongso, serta revitalisasi sungai.
"Bapak Pj Bupati Kobar ingin proyek fisik tersebut rampung pada Desember, dia juga menegaskan pentingnya kualitas pekerjaan yang baik, agar hasilnya dapat bertahan lama," ucapnya.
Dia menyampaikan, prioritas pihaknya pada tahun anggaran ini yaitu menangani masalah banjir di dalam kota, yang setiap kali hujan deras turun, beberapa kawasan permukiman di kota terendam banjir.
"Oleh karena itu, kita memperbanyak pembangunan box culvert dan revitalisasi sungai, agar air dapat mengalir lebih lancar dan mengurangi resiko banjir," disampaikannya.
Lanjutnya, dirinya berharap dengan dilakukan pemasangan box culvert dan revitalisasi sungai, dapat mengatasi genangan air yang sering kali terjadi di dalam kota.
"Kami optimis langkah-langkah yang kita ambil ini, banjir di dalam Kota Pangkalan Bun berkurang signifikan, serta diharapkan seluruh proyek rampung sesuai jadwal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat," demikian Hasyim Mualim.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/724817/dpupr-kobar-pengerjaan-proyek-fisik-fokus-atasi-banjir-dalam-kota, Jumat, 25 Oktober 2024.
- https://sampit.prokal.co/read/news/40126-proyek-awal-fokus-penanganan-banjir.html, Rabu, 23 Oktober 2024.
Catatan:
Berdasarkan Buletin Teknis 04 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja, Pemerintah mendefinisikan, Belanja Modal adalah belanja yang dikeluarkan dalam rangka membeli dan/atau mengadakan barang modal. Belanja modal digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya. Nilai pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang dianggarkan dalam belanja modal hanya sebesar harga beli/bangun aset.
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur Belanja Modal sebagai berikut:
- Pasal 55 ayat (1):
“Klasifikasi Belanja Daerah terdiri atas:
- belanja operasi;
- belanja modal;
- belanja tidak terduga; dan
- belanja transfer.”
- Pasal 55 ayat (3):
“Belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 1 (satu) periode akuntansi.”
- Pasal 56 ayat (2):
“Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf b dirinci atas jenis belanja modal.”
- Pasal 64
- Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya.
- Pengadaan aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria:
- mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
- digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
- batas minimal kapitalisasi aset.
- Batas minimal kapitalisasi aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dalam Perkada.
- Aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam belanja modal sebesar harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
- Pasal 65
Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) meliputi:
- belanja tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai;
- belanja peralatan dan mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai;
- belanja bangunan dan gedung, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai;
- belanja jalan, irigasi, dan jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai;
- belanja aset tetap lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai; dan
- belanja aset lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
Download: DPUPR Kobar Pengerjaan Proyek Fisik Fokus Atasi Banjir dalam Kota