DPUPR Barito Selatan Laksanakan 81 Kegiatan Proyek Irigasi

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Buntok (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Barito Selatan, Kalimantan Tengah melaksanakan sebanyak 81 paket kegiatan proyek irigasi.

Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air pada DPUPR Barito Selatan Nirwanto di Buntok, Sabtu, mengatakan sebanyak 81 paket proyek tersebut terdiri dari pekerjaan fisik serta konsultan perencanaan dan pengawasan."Pekerjaan proyek tersebut pada sejumlah desa yang tersebar di enam kecamatan di daerah ini," katanya.

Dikatakannya, pekerjaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2024 terdiri dari beberapa item pekerjaan. Ia menjelaskan, untuk jenis pekerjaannya seperti pekerjaan proyek pembersihan sungai, pekerjaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi, pekerjaan proyek pembangunan jaringan irigasi, dan pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi.

Kemudian lanjut Nirwanto, pekerjaan proyek pembangunan embung, pekerjaan proyek perkuatan tebing, dan konsultan perencanaan serta pengawasan.

Ia juga menyampaikan, untuk pekerjaan fisik proyek tersebut, sudah 48 paket pekerjaan yang sudah ditandatangani kontraknya," kata Nirwanto mewakili Kepala DPUPR Barito Selatan Ita Minarni.

Sedangkan untuk 15 pekerjaan dari 48 pekerjaan fisik yang sudah ditandatangani kontraknya tersebut, pekerjaannya sudah rampung dikerjakan 100 persen oleh kontraktor pelaksananya.

"Pekerjaan proyek pada bidang Sumber Daya Air di DPUPR Barito Selatan ini juga masih ada 12 paket proyek yang masih tayang untuk dilaksanakan proses tender, dan lima pekerjaan lainnya masih dalam proses penayangannya," tambahnya.

Selain itu Nirwanto juga menyampaikan, untuk realisasi pekerjaan proyek pada bidang Sumber Daya Air dari APBD murni 2024 hingga kini sudah mencapai 50 persen lebih."Kita optimistis, hingga akhir tahun 2024 mendatang, semua pekerjaan proyek fisik di bidang Sumber Daya Air ini akan rampung dikerjakan 100 persen," demikian Nirwanto.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/714663/dpupr-barito-selatan-laksanakan-81-kegiatan-proyek-irigasi, Sabtu, 31 Agustus 2024.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/364672-dpupr-barito-selatan-laksanakan-81-proyek-irigasi-untuk-2024, Jumat, 30 Agustus 2024.

 

Catatan:

Berita tersebut menyebutkan Pemerintah kabupaten setempat melakukan kegiatan belanja daerah berupa belanja modal. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:

  • Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
    • 1) mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
    • 2) digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
    • 3) batas minimal kapitalisasi aset.

Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:

    • 1) berwujud;
    • 2) biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
    • 3) tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
    • 4) diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
  • Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
  • Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
  • Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
    • 1) Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
    • 2) Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
    • 3) Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • 4) Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • 5) Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh  dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • 6) Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.

Download: DPUPR Barito Selatan Laksanakan 81 Kegiatan Proyek Irigasi