Kuala Pembuang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Rapat Paripurna ke-1 masa persidangan III tahun sidang 2023-2024 menerima naskah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bupati setempat tahun anggaran 2023.
"Selanjutnya kami akan melakukan pencermatan apa saja permasalahan dalam proses maupun pelaksanaan pembangunan pada tahun anggaran 2023," kata Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seruyan Bambang Yatoko di Kuala Pembuang, Senin.
Melalui pencermatan dan evaluasi pada LKPJ tersebut akan diidentifikasi permasalahan atau kendala yang dihadapi pemerintah kabupaten sehingga akan muncul rekomendasi-rekomendasi dari DPRD untuk pemkab.
Selanjutnya, pihaknya juga akan melakukan persidangan sehingga rekomendasi dapat diserahkan kepada Bupati Seruyan untuk dapat ditindaklanjuti.
Ini sebagai bagian dari penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di masa depan.
Pernyataan itu diungkapkan Bambang Yatoko usai memimpin sidang paripurna yang dihadiri 13 anggota DPRD Kabupaten Seruyan dari total 25 anggota dewan di daerah setempat.
Sementara itu, Penjabat Bupati Seruyan, Djainuddin Noor yang diwakili Pj Sekda Seruyan Bahrun Abbas mengatakan, secara makro LKPJ menjelaskan proses pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Seruyan selama tahun 2023.
"Di antaranya jumlah penduduk tahun 2023 sebanyak 151.892 jiwa terdiri dari laki-laki," katanya.
Bahrun juga jelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah diarahkan untuk mempercepat realisasi visi dan misi daerah. Selain itu juga untuk mengatasi berbagai permasalahan pokok seperti penanganan kemiskinan, perluasan kesempatan kerja, perbaikan mutu pelayanan publik.
"Utamanya pelayanan dasar, peningkatan produktivitas sektor dominan yang mempengaruhi PDRB," katanya.
Sementara itu anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2023, realisasi pendapatan daerah sebesar Rp1,195 triliun lebih, realisasi belanja Rp1,245 triliun lebih dan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp181,903 lebih.
"Kami sadari sepenuhnya bahwa masih terdapat hal-hal yang memerlukan upaya peningkatan pada masa mendatang," katanya.
Pihaknya pun siap menerima catatan-catatan strategis, saran dan masukan dari DPRD Kabupaten Seruyan merupakan rekomendasi penting bagi penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Seruyan.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/693786/dprd-terima-lkpj-bupati-seruyan-tahun-anggaran-2023, Senin, 13 Mei 2024.
- https://jurnalborneo.co.id/berita/dprd-terima-lkpj-bupati-seruyan-ta-2023/, Senin, 13 Mei 2024.
Catatan:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah. APBD dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif, DPRD. APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos Dana Perimbangan, dan pos Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Di dalam pos PAD ada komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan sumber pendapatan utama dari pemerintah daerah itu sendiri yang diperoleh dari wajib pajaknya. Selanjutnya untuk Dana Perimbangan merupakan dana yang diperoleh pemerintah daerah dari pemerintah pusat sebagai perwujudan dari pelaksanaan desentralisasi fiskal. Selain sumber pendapatan yang diperoleh dari daerah tersebut dan pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memperoleh pendapatan dari daerah lain yang berupa komponen Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan pemda lainnya yang ada di dalam pos Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Komponen belanja daerah merupakan perwujudan pemerintah daerah dalam mengeluarkan uangnya untuk pelayanan publik. Terdapat empat pos utama di dalam belanja daerah yaitu pos Belanja Pegawai, pos Belanja Barang dan Jasa, pos Belanja Modal, dan pos Belanja lainnya. Melalui belanja daerah ini diperoleh informasi prioritas belanja yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang dapat berdampak pada kesejahteraan warganya.
Dalam APBD, Pemda dapat merencanakan defisit atau surplus APBD. Pada kenyataannya, di dalam dokumen APBD seringkali terjadi defisit daerah. Defisit daerah dapat ditutup dengan pembiayaan daerah. Pembiayaan daerah terdiri dari dua pos yaitu penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pemerintah daerah memiliki kecenderungan untuk menutup defisit daerah dari Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya atau dengan melakukan pinjaman daerah atau obligasi daerah yang berada di pos penerimaan pembiayaan. Pos pengeluaran pembiayaan juga memiliki dua komponen utama yang banyak digunakan oleh pemda yaitu penyertaan modal (investasi daerah) dan pembayaran pokok utang. Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.
Dalam Pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Daerah mengatur bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut laporan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran. LKPJ APBD memuat informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk: Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas. LKPJ APBD disampaikan dalam rapat paripurna DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima. LKPJ APBD bermanfaat untuk mengetahui kegiatan yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya, mengidentifikasi kekurangan yang perlu dibenahi dan meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, bersih, dan bertanggung jawab.
Download: DPRD Terima LKPJ Bupati Seruyan Tahun Anggaran 2023