Wakil Ketua II DPRD kabupaten Kapuas, Evan Rahman Saputra, menerima LKPj Bupati Kapuas 2023 dari Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, pada rapat paripurna, Senin (25/3/2024). ANTARA/All Ikhwan.
Kuala Kapuas (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kapuas tahun anggaran 2023 yang disampaikan oleh Penjabat Bupati Kapuas Erlin Hardi.
LKPJ Bupati Kapuas tersebut diterima DPRD dalam Rapat Paripurna ke 4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas Evan Rahman Saputra.
"Paripurna hari ini penyampaian LKPJ bupati. Itu nanti akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Evan ditemui usai rapat di Kuala Kapuas, Senin.
Sementara itu Erlin Hardi dalam pidatonya, mengatakan dalam LKPJ 2023 memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, utamanya menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
“Yang selanjutnya akan dibahas secara internal oleh DPRD, dimana hasil dari pembahasan tersebut berupa keputusan perihal rekomendasi dan catatan atas LKPJ kepada bupati untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tahun berikutnya,” katanya.
Kemudian disampaikannya juga, berdasarkan pencapaian kinerja pembangunan yang diukur dari indikator-indikator makro pembangunan daerah, realisasi indikator hingga 2023 menunjukkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kapuas sebesar 5,71 persen.
Sedangkan untuk Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Kapuas tahun 2023 mengalami kenaikan 0,74 poin dari tahun sebelumnya dengan nilai indeks 70,75.
“Untuk itu, kami harapkan agar selanjutnya DPRD dapat melakukan pembahasan terhadap LKPJ yang telah disampaikan ini selama 30 hari ke depan dan memberikan rekomendasi terhadap hasil pembahasan LKPJ tersebut,” demikian Erlin Hardi.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/686589/dprd-terima-lkpj-bupati-kapuas, Senin, 25 Maret 2024
- https://kalimantanpost.com/2024/03/dprd-kapuas-terima-lkpj-bupati-kapuas-tahun-2023/, Senin, 25 Maret 2024
Catatan:
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD sesuai dengan kriteria waktu tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. LKPJ disampaikan dalam rapat paripurna sebagai forum tertinggi DPRD. DPRD kemudian melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi sebagai umpan balik untuk peningkatan kinerja pemerintahan daerah di masa depan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada:
- Pasal 69 ayat (1): Kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
- Pasal 71 ayat (2): LKPJ akhir masa jabatan harus disampaikan kepada DPRD sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.
Mengenai teknis tata cara dan isi laporan LKPJ diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tenttang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Download: DPRD Terima LKPJ Bupati Kapuas