Kuala Pembuang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah memutuskan menunda rapat paripurna pada Senin (11/11).
Rapat paripurna yang ditunda ini memiliki agenda pidato pengantar Bupati Seruyan terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
"Untuk rapat paripurna hari ini minimal 13 orang anggota DPRD Kabupaten Seruyan yang hadir, dan konfirmasi dari sekretariat tadi yang hadir hanya 12 orang," kata Ketua DPRD Kabupaten Seruyan Zuli Eko Prasetyo di Kuala Pembuang.
Dia menjelaskan penundaan rapat paripurna ke-5 tersebut karena dari total 25 orang anggota DPRD Seruyan, hanya 12 anggota di antaranya yang hadir, sehingga jumlah anggota tidak memenuhi syarat kuorum.
"Maka sesuai dengan tata tertib DPRD Seruyan, jumlah kehadiran tidak kuorum sehingga rapat paripurna ditunda dan akan kembali dilaksanakan pada Selasa (12/11) besok," ucap Zuli Eko.
Disampaikannya pelaksanaan rapat paripurna besok, yakni penyampaian pidato bupati terkait Raperda APBD tahun anggaran 2025.
"Kami mohon maaf karena hari ini tidak kuorum jadi tidak bisa lanjutkan rapat paripurna ini," ujar Zuli Eko.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/727961/dprd-seruyan-tunda-rapat-paripurna-penyampaian-raperda-apbd-2025 Senin, 11 November 2024.
- https://prokalteng.jawapos.com/dprd/dprd-seruyan/11/11/2024/tak-penuhi-kuorum-dprd-tunda-rapat-paripurna-penyampaian-raperda-apbd-2025/#google_vignette Senin, 11 November 2024.
Catatan:
Berita tersebut membahas mengenai APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah. APBD mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang disusun untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Hal diatas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 16 yang menyatakan bahwa APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
Pemerintah daerah harus mengelola keuangan daerah secara tertib, hal ini sesuai dengan isi dari Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Pedoman teknis mengenai penyusunan dan pengelolaan APBD diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemerintah Daerah wajib menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang wajib dipertanggungjawabkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan audit dan kemudian dilaporkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada:
- Pasal 31 ayat (1): Gubernur, bupati, atau wali kota menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh BPK kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban.
- Pasal 32 ayat (1): Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Download: DPRD Seruyan Tunda Rapat Paripurna Penyampaian Raperda APBD 2025