Kuala Pembuang (ANTARA) - DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah bersama pihak eksekutif dan tim lainnya mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Seruyan tahun 2025-2045.
Pembahasan ini dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Seruyan, Kuala Pembuang, Senin.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seruyan, Bambang Yantoko didampiingi Ketua Bapemperda Arahman.
"Jadi sesuai dengan jadwal kegiatan yang telah ditetapkan Banmus, hari ini kita bersama pemerintah daerah dan tim terkait melaksanakan rapat pembahasan Raperda RPJPD Kabupaten Seruyan," kata Bambang Yantoko.
Bambang Yantoko mengatakan, rapat pembahasan yang dilaksanakan ini juga menindaklanjuti dari kegiatan rapat paripurna sebelumnya.
"Yang telah disampaikan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Seruyan," tuturnya.
Untuk itu, menurutnya, pembahsan bersama eksekutif tersebut juga dalam rangka memberikan masukan untuk penyempurnaan raperda.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/701973/dprd-seruyan-mulai-bahas-raperda-rpjpd, Selasa, 25 Juni 2024.
- https://haikalteng.id/berita/read/4935/Sekda%20Kalteng,%20H.%20Nuryakin%20Resmi%20Maju%20Menjadi%20Calon%20Gubernur%20Kalteng%202024, Selasa, 25 Juni 2024.
Catatan:
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). RPJPD ,RPJMD dan RKPD disusun dengan tahapan:
- persiapan penyusunan;
- penyusunan rancangan awal;
- penyusunan rancangan;
- pelaksanaan Musrenbang;
- perumusan rancangan akhir; dan
- penetapan.
BAPPEDA menyusun RPJPD, RPJMD, dan RKPD serta melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan. Penyusunan dilakukan berbasis pada e-planning.
Download: DPRD Seruyan Mulai Bahas Raperda RPJPD