DPRD Seruyan Ingatkan RAPBD 2025 Harus Sesuai RKPD

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Pembuang (ANTARA) - Kalangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan pemerintah kabupaten agar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2025 harus sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

"Penyusunan RAPBD harus sesuai dengan RKPD Seruyan tahun 2025, serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2025 yang telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif," kata Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Seruyan Subani di Kuala Pembuang.

Hal ini juga telah dia tekankan saat dilaksanakannya rapat bersama jajaran eksekutif, dan pihaknya telahm enyampaikan saran dan masukan dari Fraksi PDI Perjuangan dalam penyusunan Rancangan APBD Seruyan 2025.

Lebih lanjut Subani juga meminta agar pemerintah kabupaten untuk konsisten dan komitmen dalam penyelenggaraan rencana kerja yang telah disepakati bersama.

"Tentunya hal ini agar tidak menyalahi aturan dan perundang-undangan, serta tidak berinflikasi ke penegakan," ujar Subani.

Pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Seruyan pada tahun 2025 diharap dapat terus dipacu pada berbagai sektor, sesuai kebutuhan daerah maupun masyarakat.

Diharap pelaksanaan pembangunan pada berbagai sektor tersebut, juga dapat dilakukan secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Seruyan, tak hanya di wilayah perkotaan namun juga perdesaan.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/734229/dprd-seruyan-ingatkan-rapbd-2025-harus-sesuai-rkpd, Senin, 2 Desember 2024
  2. https://kalteng.antaranews.com/berita/734229/dprd-seruyan-ingatkan-rapbd-2025-harus-sesuai-rkpd, Senin, 2 Desember 2024

 

Catatan:

Berita tersebut membahas mengenai APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah. APBD mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang disusun untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Hal diatas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 16 yang menyatakan bahwa APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.

Pemerintah daerah harus mengelola keuangan daerah secara tertib, hal ini sesuai dengan isi dari Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Pedoman teknis mengenai penyusunan dan pengelolaan APBD diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pemerintah Daerah wajib menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang wajib dipertanggungjawabkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan audit dan kemudian dilaporkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada:

  1. Pasal 31 ayat (1): Gubernur, bupati, atau wali kota menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh BPK kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban.
  2. Pasal 32 ayat (1): Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

 

 

Download: DPRD Seruyan Ingatkan RAPBD 2025 Harus Sesuai RKPD