DPRD Seruyan Dorong Pemkab Maksimalkan Potensi di Dapil III

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Pembuang (ANTARA) - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Kalimantan Tengah mendorong pemerintah kabupaten untuk dapat memaksimalkan potensi yang ada pada masing-masing daerah.

"Di antaranya agar pemerintah daerah dapat memaksimalkan pemanfaatan potensi sumber daya alam (SDA) yang ada di wilayah setempat termasuk d dapil III," kata Anggota DPRD Kabupaten Seruyan Wiwin di Kuala Pembuang.

Adapun Dapil III Seruyan ini meliputi sejumlah kecamatan, yakni Batu Ampar, Seruyan Tengah, Seruyan Hulu, serta Suling Tambun.

"Berbicara soal potensi untuk daerah pemilihan atau dapil III ini cukup ada beberapa potensi alam yang dapat dimaksimalkan. Hal tersebut juga akan memberikan dampak bagi perekonomian masyarakat," tuturnya.

Dia berharap berbagai potensi yang dapat dimaksimal itu di antaranya seperti karet dan rotan. Menurutnya apabila bisa dikelola dengan baik maka akan memberi banyak manfaat bagi daerah ataupun masyarakat.

Wiwin menekankan, bagi daerah, selain mengandalkan potensi yang dimiliki seperti perkebunan kelapa sawit dan lainnya, juga diperlukan pengembangan sektor-sektor ini.

Tujuannya adalah untuk semakin meningkatkan perekonomian masyarakat. Oleh karenanya pemerintah diharap dapat memacu pengembangan-pengembangan ini ke depannya.

"Kalau berbicara potensi lain, seperti kopi, sebenarnya di sana juga ada, tetapi di daerah hulunya," ucapnya.

Diharap Pemkab Seruyan dapat memetakan dengan baik berbagai daerah dengan kelebihan maupun potensinya masing-masing, sehingga perekonomian daerah semakin terpacu lagi.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/727213/dprd-seruyan-dorong-pemkab-maksimalkan-potensi-di-dapil-iii, Rabu, 06 November 2024.
  2. https://sampit.prokal.co/read/news/40288-potensi-karet-dan-rotan-di-dapil-iii-butuh-dukungan-pemkab-seruyan.html, Sabtu, 09 November 2024.

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.

Download: DPRD Seruyan Dorong Pemkab Maksimalkan Potensi di Dapil III