Kuala Pembuang (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah Stefani Berliana Magdalena menyebut potensi pariwisata di daerah setempat masih banyak yang bisa dikembangkan ke depannya.
"Salah satunya adalah Air Terjun Sahai Gantung yang ada di Desa Pangke, Kecamatan Seruyan Tengah yang juga memiliki potensi untuk dikembangkan," katanya di Kuala Pembuang.
Menurutnya sektor pariwisata di Seruyan harus bisa dimaksimalkan, sehingga dapat semakin memacu pergerakan ekonomi daerah atau masyarakat.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, potensi pariwisata di Daerah Pemilihan (Dapil) III Seruyan cukup banyak yang bisa dikembangkan, termasuk salah satunya air terjun di Desa Pangke tersebut.
"Terkait potensi di Dapil III itu sebenarnya ada seperti pariwisata. Jadi di Desa Pangke itu sebenarnya ada air terjun dan ini bisa menjadi salah satunya potensi destinasi wisata yang bisa dikembangkan," ujarnya.
Dia menilai pesona dan keindahan air terjun di desa tersebut juga bisa menjadi salah satu daya tarik unggulan dalam menarik minat wisatawan untuk datang berkunjung.
"Misalnya kita mau mengembangkan dari sektor pariwisata, air terjun yang ada di Desa Pangke ini bisa menjadi salah satunya," ujarnya.
Oleh karenanya diperlukan perencanaan pembangunan serta dukungan dari pemerintah daerah dalam upaya memaksimalkan berbagai potensi pariwisata yang ada di masing-masing wilayah.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/726113/dprd-sebut-air-terjun-desa-pangke-potensial-dikembangkan, Kamis, 31 Oktober 2024.
- https://prokalteng.jawapos.com/dprd/dprd-seruyan/22/10/2024/potensi-wisata-air-terjun-desa-pangke-perlu-pengembangan/, Selasa, 22 Oktober
Catatan:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang salah satunya mengatur tentang Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD. PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 20). PAD merupakan hak pemerintah daerah yang diperoleh dari hasil pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. PAD memiliki peran penting dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai program pembangunan dan menyediakan layanan bagi masyarakat. Peningkatan PAD juga merupakan indikator bahwa pertumbuhan ekonomi daerah tersebut meningkat.
Download: DPRD Sebut Air Terjun Desa Pangke Potensial Dikembangkan