Sampit (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah Sudarsono menyampaikan, sebanyak Rp200 miliar lebih anggaran provinsi dialokasikan untuk peningkatan infrastruktur di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Alhamdulillah, kami baru menyelesaikan pembahasan anggaran di provinsi untuk tahun 2025. Ada lebih dari Rp200 miliar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalteng dialokasikan khusus untuk infrastruktur di Kotim,” kata Sudarsono di Sampit, Kamis.
Hal ini ia ungkapkan ketika melakukan kunjungan kerja ke Kota Sampit bersama anggota Daerah Pemilihan (Dapil) II DPRD Kalteng lainnya.
Dalam kesempatan itu rombongan DPRD Kalteng sempat bertamu ke rumah jabatan dan bertemu dengan pemerintah daerah setempat guna menyerap aspirasi terkait apa saja yang dibutuhkan di daerah tersebut.
Sebagai Perwakilan Dapil II Kalteng meliput Kotawaringin Timur dan Seruyan, Sudarsono mengaku pihaknya terus berupaya memperjuangkan alokasi anggaran dari APBD provinsi untuk kepentingan dan pembangunan di dua kabupaten tersebut.
Salah satu yang mampu mereka perjuangan dalam pembahasan APBD Kalteng 2025 adalah anggaran Rp200 miliar lebih untuk Kotim, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalteng.
“Jadi dari perbincangan kami dengan pemerintah daerah tadi lebih banyak membahas tentang infrastruktur dan tadi sudah saya sampaikan juga bahwa ada anggaran Rp200 miliar lebih untuk Kotim, khusus untuk Dinas PUPR saja belum termasuk dinas lainnya,” sebutnya.
Sudarsono melanjutkan, anggaran Rp200 miliar tersebut akan dibagi untuk perbaikan hingga pembangunan infrastruktur di sejumlah ruas jalan, di antaranya Jalan Lingkar Selatan atau Jalan Mohammad Hatta Sampit dan Jalan HM Arsyad dari Sampit ke Kuala Pembuang.
Khusus untuk Jalan Lingkar Selatan anggaran yang dialokasikan sekitar Rp15 miliar, jumlah ini bertambah dari yang disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR Kalteng Shalahuddin ketika menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kotim.
Sebelumnya, Shalahuddin menyebut anggaran untuk perbaikan Jalan Lingkar Selatan sebesar Rp2 miliar pada perubahan APBD Kalteng 2024 dan dilanjutkan pada APBD Kalteng 2025 sebesar Rp10 miliar.
“Bahkan, sebenarnya kami usulkan Rp30 miliar untuk Jalan Lingkar Selatan itu, tetapi dengan berbagai pertimbangan dan karena masih ada ruas jalan lain yang juga perlu penanganan, akhirnya yang disetujui Rp15 miliar saja,” jelasnya.
Adapun, mengenai teknis pengerjaan hingga target peningkatan infrastruktur merupakan kewenangan dinas terkait. Sudarsono mengatakan pihaknya hanya mengetahui jumlah anggaran dan mengawal realisasi anggaran tersebut.
Ia berharap pengalokasian anggaran ini bisa dimanfaatkan dengan optimal demi peningkatan infrastruktur di Kotim yang tentunya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/735173/dprd-rp200-miliar-dari-apbd-kalteng-dialokasikan-peningkatan-infrastruktur-kotim, Jumat, 06 Desember 2024.
- https://www.borneonews.co.id/berita/401729-apbd-kalteng-2025-alokasikan-rp2005-miliar-untuk-infrastruktur-di-kotim, Jumat, 06 Desember 2024.
Catatan:
Pemerintah daerah dapat melakukan peningkatan infrastruktur. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:
- Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
- mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
- digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
- batas minimal kapitalisasi aset.
Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:
-
- berwujud;
- biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
- tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
- diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
- Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
- Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
- Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
-
- Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
- Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
- Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
Download: DPRD: Rp200 Miliar dari APBD Kalteng Dialokasikan Peningkatan Infrastruktur Kotim