DPRD Pulang Pisau Minta Pemkab Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Pulang Pisau (ANTARA) - DPRD Pulang Pisau, Kalimantan Tengah meminta pemerintah kabupaten segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Ketua DPRD Pulang Pisau Tandean Indra Bela mengatakan, meskipun pemerintah daerah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-10 kalinya secara berturut-turut, hal itu tidak menghilangkan kewajiban menindaklanjuti temuan-temuan BPK yang masih ada.

"DPRD memberikan apresiasi atas opini WTP untuk ke-10 kalinya, tetapi kita juga tidak menjamin segala sesuatu sempurna, masih ada temuan-temuan dan masih terdapat sejumlah rekomendasi dari BPK RI yang harus segera ditindaklanjuti dalam kurun waktu 60 hari," katanya di Pulang Pisau, Selasa.

Jika temuan bersifat administratif, terang dia, maka pemerintah setempat dapat melakukan perbaikan secara internal. Namun jika terdapat potensi kerugian negara, maka harus dilakukan pengembalian ke kas daerah sesuai dengan besaran yang ditetapkan.

Menurut Tandean, langkah ini sangat penting untuk menjamin pertanggungjawaban dan keterbukaan pengelolaan keuangan daerah. DPRD tetap terus memantau perkembangan pelaksanaan tindak lanjut ini, agar tidak berhenti hanya pada tahap rekomendasi saja.

Ia menyampaikan, DPRD memiliki waktu 14 hari sejak LHP BPK diterima untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah setempat.

Dalam rapat paripurna tersebut, Tendean menjelaskan rekomendasi DPRD telah disampaikan secara resmi oleh Panitia Khusus (Pansus).

Dirinya juga menegaskan pentingnya peran Inspektorat di daerah dalam mengawal proses tindak lanjut atas temuan-temuan yang tercantum dalam rekomendasi LHP agar tidak terjadi pengulangan pada tahun-tahun berikutnya.

Dikatakannya dalam rapat paripurna tersebut juga membahas agenda penting lain, di antaranya pandangan umum fraksi terhadap pidato pengantar LKPD Tahun Anggaran 2024, penyampaian pidato pengantar KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025, serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/764965/dprd-pulang-pisau-minta-pemkab-tindaklanjuti-rekomendasi-bpk, Kamis, 12 Juni 2025.
  2. https://www.possindo.com/2025/06/hadiri-rapat-paripurna-dprd-wabup.html, Rabu, 11 Juni 2025.

 

Catatan:

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyebutkan Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 16 ayat (1), Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (i) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (ii) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern. Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni (i) opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), (ii) opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), (iii) opini tidak wajar (adversed opinion), dan (iv) pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).

Pada Pasal 20 mengatur bahwa:

  1. Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
  2. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
  3. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
  4. BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  5. Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
  6. BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.

 

Download: DPRD Pulang Pisau Minta Pemkab Tindaklanjuti Rekomendasi BPK