DPRD Palangka Raya Sampaikan Rekomendasi LHP BPK RI

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menyampaikan empat rekomendasi terhadap tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, terkait laporan hasil pemantauan atas penyelesaian ganti kerugian daerah pada Pemerintah Kota Palangka Raya semeter II Tahun 2024.

"Dalam rapat paripurna kali ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan rekomendasi BPK RI," kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, pada saat memimpin rapat, Senin.

Dia mengungkapkan, dalam rapat tersebut panitia khusus telah menyampaikan empat poin rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya.

Salah satu rekomendasi yang disampaikan, yakni permintaan agar tim penyelesaian kerugian daerah segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan.

Subandi menegaskan, rekomendasi yang diberikan berkaitan dengan kerugian negara baik yang bersifat administratif maupun pengembalian keuangan.

"Tentu kami harapkan, pemerintah kota melalui tim penyelesaian kerugian daerah dapat menjalankan tugasnya secara optimal," ucapnya.

Subandi juga mengharapkan, agar pelaksanaan rekomendasi ini dapat dipantau secara berkala dan berkoordinasi dengan komisi-komisi teknis yang ada di DPRD, yakni Komisi I bidang pemerintahan, Komisi II bidang pembangunan, dan Komisi III bidang kesejahteraan rakyat.

Dengan koordinasi yang baik dan pengawasan yang berkelanjutan, Subandi berharap seluruh rekomendasi dari BPK RI dapat ditindaklanjuti dengan tuntas oleh pemerintah daerah.

"Apa yang kami lakukan hari ini adalah menjalankan fungsi pengawasan, khususnya menindaklanjuti rekomendasi BPK RI," ujarnya.

Subandi juga mengingatkan, rekomendasi ini penting untuk segera ditindak lanjut oleh pemerintah kota agar ke depan sistem pemerintahan berjalan dengan optimal.

"Semoga apa yang kami sampaikan pada hari ini bisa segera ditindak lanjut oleh pemerintah. Karena sebagai mitra, kami ingin pemerintahan di Kota Palangka Raya berjalan optimal," demikian Subandi.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/762349/dprd-palangka-raya-sampaikan-rekomendasi-lhp-bpk-ri, Senin, 26 Mei 2025.
  2. https://lenteratoday.com/post/item/218542/DPRD-Palangka-Raya-Sampaikan-Rekomendasi-Terhadap-Tindaklanjut-LHP-BPK, Selasa, 27 Mei 2025.

 

Catatan:

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyebutkan Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 16 ayat (1), Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (i) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (ii) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern. Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni (i) opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), (ii) opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), (iii) opini tidak wajar (adversed opinion), dan (iv) pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).

Pada Pasal 20 mengatur bahwa:

  • Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
  • Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
  • Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
  • BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  • Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
  • BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.

Download: DPRD Palangka Raya Sampaikan Rekomendasi LHP BPK RI