DPRD Palangka Raya Minta Pemerintah Sanksi Tegas ASN Positif Narkoba

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya, Kalimantan Tengah Hatir Sata Tarigan meminta pemerintah kota memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti positif narkoba.

"Kemarin Badan Narkotika Nasional Kota Palangka Raya melakukan tes urine kepada 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ada sebanyak 17 ASN yang positif narkoba," katanya di Palangka Raya, Sabtu.

Dia mengaku prihatin dengan adanya temuan itu, sebab hal tersebut diyakini dapat menghambat sistem pelayanan publik kepada masyarakat Palangka Raya.

Untuk itu ia meminta Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengambil langkah tegas dalam menangani adanya 17 ASN yang positif narkoba.

"Kita sangat prihatin dan ini pukulan berat bagi kita semua, Wali Kota Palangka Raya kita minta supaya bertindak tegas kepada yang positif ini, supaya ada efek jera," ucapnya.

Hatir juga mengungkapkan, sanksi tegas bagi ASN yang melanggar kode etik dan kedisiplinan sudah diatur dalam Undang-Undang hingga sanksi berupa pidana.

Hal tersebut harus dilakukan, sebab sudah seharusnya ASN menjadi panutan bagi rekan di tempat kerja, namun juga di lingkungan masyarakat.

"Kalau ASN nya saja tidak menunjukkan hal-hal yang baik, bagaimana masyarakat kita mau mengikutinya. Ini yang harus menjadi perhatian kita semua," ujarnya.

Hatir juga mengapresiasi upaya BNN Kota Palangka Raya yang gencar melakukan tes urine ke seluruh penjuru di daerah ini sebagai langkah dalam memberantas peredaran narkoba.

Ia mengharapkan ke depan tidak ditemukan lagi ASN di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya yang positif narkoba, ia menekankan ASN harus menjadi corong bagi pelayanan publik.

"Kalau ASN nya saja terpengaruh narkoba, bagaimana dia mau melayani masyarakat dengan baik? Justru dia lah yang harus mendapat perawatan rehabilitasi," demikian Hatir.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/765313/dprd-palangka-raya-minta-pemerintah-sanksi-tegas-asn-positif-narkoba, Sabtu, 14 Juni 2025.
  2. https://kaltengonline.com/2025/06/16/1000-asn-pemko-palangka-raya-tes-urine-17-positif-narkoba/, Senin, 16 Juni 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pada angka 4 menyebutkan, Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Peningkatan Kewasspadaan Dan Penegakan Sanksi Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Dan Bahan Adiktif Lainnya Bagi Aparatur Sipil Negara menyebutkan Untuk meningkatkan kewaspadaan dan mendorong penegakan sanksi terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, setiap pegawai ASN, Calon ASN, dan PPK wajib melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Bagi Pegawai ASN dan Calon ASN
    • mewaspadai dan menghindari penyalahgunaan dan/atau terlibat dalam peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya;
    • melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lain di lingkungannya;
  1. Bagi setiap PPK
    • melakukan berbagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan lainnya, antara lain melalui sosialisasi bahaya narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya dan melakukan deteksi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya di lingkungan masing-masing, serta upaya lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin terhadap Pegawai ASN atau Calon ASN, dan menetapkan sanksi dan/atau konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • dalam hal diperlukan, dapat mengusulkan kepada BNN untuk melakukan rehabilitasi terhadap ASN yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya:
    • dalam hal PNS dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun, PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat;
    • dalam hal PPPK dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, PPPK diberhentikan dengan tidak hormat.

Download: DPRD Palangka Raya Minta Pemerintah Sanksi Tegas ASN Positif Narkoba